Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp 34,57 triliun. Namun, menurut perhitungannya, angka ini masih lebih kecil dari yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung koperasi desa tersebut.
Dana sebesar Rp 34,57 triliun ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa. Total anggaran Dana Desa untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 60,67 triliun, dan pemerintah mewajibkan 58,03 persen dari dana tersebut dialokasikan khusus untuk program KDMP.
Alokasi Dana Desa untuk KDMP dan Regulasi Baru
Kebijakan ini mengatur bahwa sebagian besar dana desa akan digunakan untuk membangun kapasitas koperasi di tingkat desa. PMK No. 7/2026 secara eksplisit menyatakan bahwa alokasi sebesar Rp 34,57 triliun untuk KDMP adalah bentuk dukungan pemerintah agar koperasi bisa tumbuh lebih efektif.
Purbaya menegaskan bahwa dana koperasi ini akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening khusus koperasi, tanpa melalui proses pemotongan di tingkat kabupaten atau kota, seperti yang biasa terjadi pada dana desa reguler. Skema ini bertujuan mempercepat penyaluran dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.
Penggunaan Dana KDMP
Dana tersebut akan diprioritaskan untuk pembangunan fisik koperasi seperti gerai, pergudangan, dan perlengkapan operasional yang sangat dibutuhkan di wilayah pelosok. Program ini dianggap penting untuk meningkatkan layanan koperasi agar mampu mendukung kelancaran distribusi logistik, termasuk penyaluran pupuk subsidi dan non-subsidi ke desa-desa.
Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif tambahan bagi desa yang mengelola koperasi secara serius dan menunjukkan kinerja yang baik. Insentif ini berasal dari dana tambahan sebesar Rp 1 triliun yang dialokasikan khusus untuk memacu pembentukan dan pengembangan KDMP.
Sisa Anggaran Dana Desa dan Mekanisme Pengelolaan
Sisa dana Dana Desa sebesar Rp 26 triliun tetap akan digunakan untuk program desa reguler sesuai ketentuan yang telah diatur dalam PMK No. 7/2026. Dengan demikian, penyesuaian pembagian anggaran ini mencerminkan perubahan strategi pemerintah dalam memprioritaskan pengembangan koperasi desa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal.
Purbaya juga menyatakan masih akan melakukan pengecekan ulang terkait angka alokasi dana ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia berharap alokasi dana yang tepat bisa memperkuat koperasi desa sehingga dampaknya bisa dirasakan lebih luas di tingkat akar rumput.
Program Koperasi Desa Merah Putih dianggap sebagai solusi strategis untuk memperkuat ekonomi pedesaan. Dengan anggaran yang signifikan dan mekanisme penyaluran yang berbeda dari rutinitas, diharapkan KDMP mampu menjadi penggerak utama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




