Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menetapkan pentahapan pencampuran bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak, dengan target mandatori biodiesel B50 untuk solar bersubsidi paling lambat pada 2027 dan bioetanol E10 selambat-lambatnya pada 2028. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 dan menjadi penanda bahwa Indonesia masuk tahap baru transisi energi berbasis bioenergi.
Pemerintah menempatkan aturan ini sebagai kerangka lima tahun untuk memperluas pemakaian energi terbarukan di sektor transportasi. Di sisi lain, pejabat ESDM menyebut implementasi bisa berjalan lebih cepat dari jadwal minimum yang tertulis dalam beleid.
B50 berpeluang dimajukan
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, mengatakan peningkatan campuran biodiesel tidak menutup kemungkinan dimulai lebih awal. Ia menyebut B50 dapat dijalankan pada semester II, sementara aturan dalam keputusan menteri masih menempatkan implementasi untuk sektor public service obligation atau PSO pada 2027.
Eniya menegaskan angka yang tercantum dalam regulasi bersifat minimal. Dalam sosialisasi daring Kepmen 113/2026, ia menyampaikan bahwa pemerintah sudah membahas kemungkinan percepatan bersama Menteri ESDM.
Uji coba sudah berjalan
Eniya juga menyebut pengujian B50 sudah terlihat di sejumlah tempat. Ia mengatakan ada indikasi uji coba yang mulai muncul di jalanan dan beberapa sektor ditargetkan selesai pada sekitar Mei, sehingga peluang implementasi lebih cepat dinilai terbuka.
Pemerintah sebelumnya telah menjalankan B40 untuk PSO, sehingga lonjakan ke B50 dipandang sebagai kelanjutan bertahap dari program mandatori biodiesel. Skema ini juga menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada impor BBM dan memperkuat serapan bahan baku nabati dalam negeri.
E10 ditargetkan mulai 2028
Selain biodiesel, pemerintah juga menyiapkan mandatori bioetanol E10 yang berarti campuran 10 persen bioetanol dalam bensin. Skema itu ditargetkan berlaku mulai 2028 dan dipertahankan hingga 2030.
Eniya menyebut pemerintah bahkan membuka ruang untuk mempercepat ke E20 pada periode yang sama, jika hasil kajian teknis mendukung. Ia mengutip arahan Menteri ESDM bahwa target 20 persen pada 2028 menjadi kemungkinan yang terus dikaji, meski angka dalam keputusan menteri masih menetapkan E10 sebagai batas minimal.
Tahapan implementasi yang diatur pemerintah
Berikut ringkasan arah kebijakan pencampuran BBN yang tercantum dalam keputusan menteri:
- Biodiesel B40 untuk sektor PSO berjalan lebih dulu sebagai tahap awal.
- B50 ditargetkan paling lambat 2027, dengan peluang masuk lebih cepat.
- Bioetanol E10 disiapkan mulai 2028 dan berlaku hingga 2030.
- E20 masih dalam kajian dan belum menjadi mandatori resmi.
- Implementasi bertahap juga mencakup wilayah tertentu sebelum diperluas.
Tahapan wilayah untuk bioetanol
Untuk bioetanol, pemerintah tidak langsung menerapkan secara nasional. Tahap awal diarahkan ke wilayah dengan kesiapan infrastruktur yang lebih baik, lalu diperluas secara bertahap.
Berikut wilayah yang disebut dalam tahapan awal:
| Tahap | Wilayah |
|---|---|
| Awal | Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta |
| Berikutnya | Bali |
| Lanjutan | Lampung |
| Terakhir | Perluasan lebih luas sesuai kesiapan |
Pola bertahap ini menunjukkan pemerintah ingin menyesuaikan penerapan dengan kesiapan distribusi, pasokan, dan ekosistem industri. Pendekatan serupa juga digunakan dalam biodiesel agar rantai pasok tidak terganggu saat kadar campuran dinaikkan.
Dampak ke industri energi dan konsumen
Kenaikan mandatori B50 dan E10 berpotensi mengubah kebutuhan bahan baku energi nasional secara signifikan. Industri sawit, produsen bioetanol, badan usaha BBM, dan operator distribusi akan masuk dalam penyesuaian teknis yang lebih besar.
Bagi konsumen, perubahan campuran ini umumnya tidak langsung terlihat di pompa, tetapi standar mutu, kesiapan mesin, dan distribusi harus dijaga agar implementasi tidak memicu gangguan pasokan. Karena itu, pemerintah masih menempatkan masa transisi sebagai fase penting sebelum campuran yang lebih tinggi diberlakukan luas.
Dalam jangka menengah, kebijakan ini memperlihatkan arah energi nasional yang semakin menekankan substitusi BBM fosil dengan bahan bakar berbasis nabati. Jika kajian teknis, pasokan bahan baku, dan kesiapan infrastruktur berjalan mulus, target B50 dan E10 bisa menjadi pintu masuk menuju tahap mandatori yang lebih tinggi lagi.
