
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera menyatakan masih membuka ruang bagi usulan baru pembangunan hunian sementara atau huntara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sikap ini juga berlaku untuk daftar penerima baru dana tunggu hunian (DTH), selama usulan tersebut memenuhi kategori dan hasil verifikasi lapangan.
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA, menegaskan bahwa usulan yang datang terlambat tetap diproses selama masih ada warga yang benar-benar membutuhkan. Ia menyebut pemerintah tidak akan menutup pengajuan hanya karena waktunya melewati tahap awal pendataan.
“Sepanjang masih ada masyarakat yang melapor butuh huntara sesuai kategori, tetap akan diproses. Tidak mungkin ditutup meski terlambat, itu rakyat kita juga,” ujar Safrizal dalam siaran pers, Minggu, 12 April 2026.
Verifikasi Lapangan Jadi Syarat Utama
Safrizal menjelaskan, setiap usulan tambahan tidak langsung disetujui begitu saja. Satgas PRR akan mengecek kondisi kerusakan rumah, memastikan status lahan, lalu mencocokkan data nama dan alamat dengan basis data BPS serta NIK.
Ia mengatakan proses itu penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan. Menurut dia, usulan yang sudah diserahkan oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi akan segera ditindaklanjuti, termasuk permintaan tambahan 97 unit huntara untuk warga yang sempat mengungsi dan kini mulai kembali ke tempat asal.
“Usul untuk Bupati Aceh Tamiang segera kita proses, kita cek, karena sudah diserahkan by name by address, nanti kita cocokkan dengan data BPS dan NIK, yang berhak tentu akan segera kita bangunkan,” kata dia.
Pemerintah Daerah Lain Masih Bisa Mengusulkan
Satgas PRR juga membuka peluang bagi pemerintah daerah lain untuk mengajukan daftar penerima DTH baru. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi penyintas bencana yang sebelumnya belum tercatat dalam pendataan resmi.
Safrizal menegaskan pemutakhiran data tetap dibuka selama masih ada kebutuhan nyata di lapangan. Pendekatan ini dipakai agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari bantuan, terutama di wilayah yang mobilitas penduduknya tinggi setelah bencana.
Dalam konteks penanganan bencana, pendataan yang akurat sering menjadi titik krusial. Jika data terlambat diperbarui, sebagian warga bisa tertinggal dari skema bantuan, padahal mereka masih menghadapi masa transisi hunian.
Progres Pembangunan Huntara Sudah 91 Persen
Berdasarkan data Satgas PRR per 9 April, pembangunan huntara di tiga provinsi terdampak telah mencapai 18.678 unit dari total 20.378 unit yang direncanakan. Artinya, progres keseluruhan sudah berada di angka 91 persen.
Rinciannya:
- Aceh: 16.853 unit rampung dari target 18.524 unit, atau 90 persen.
- Sumatera Utara: 995 unit rampung dari target 1.024 unit, atau 97 persen.
- Sumatera Barat: 830 unit ditargetkan dan seluruhnya sudah selesai.
Capaian ini menunjukkan sebagian besar kebutuhan hunian sementara sudah mulai terpenuhi, meski masih ada penyesuaian untuk daerah yang baru mengajukan tambahan. Dalam kasus Aceh Tamiang, misalnya, permintaan baru tetap diproses karena kondisi warga di lapangan masih dinamis.
Skema DTH untuk Warga yang Tidak Tinggal di Huntara
Selain pembangunan huntara, Satgas PRR juga menyalurkan dana tunggu hunian bagi penyintas yang memilih tidak tinggal di hunian sementara. Bantuan ini diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga setiap keluarga menerima total Rp1,8 juta.
Hingga kini, penyaluran DTH disebut sudah mencapai 100 persen kepada 14.750 penerima di tiga provinsi. Dari jumlah itu, Aceh menerima 8.684 penerima, Sumatera Utara 4.162 penerima, dan Sumatera Barat 1.904 penerima.
Skema DTH menjadi instrumen penting bagi warga yang belum bisa langsung menempati huntara atau memilih tinggal di lokasi lain sambil menunggu hunian permanen. Bantuan ini juga membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan awal pascabencana.
Hunian Tetap Jadi Prioritas Berikutnya
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pembangunan huntara dan hunian tetap harus berjalan beriringan. Namun, ia menempatkan huntap sebagai prioritas utama karena warga diharapkan tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara.
“Pendirian huntap (tetap) yang harus menjadi prioritas paling utama, karena masyarakat tentu kita harapkan gak perlu terlalu lama di huntara, masing-masing sudah mengharapkan pemerintah membangun hunian untuk rumah untuk mereka,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Kompleks Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pernyataan itu menegaskan arah kebijakan penanganan pascabencana di Sumatera, yakni tidak berhenti pada hunian sementara. Pemerintah masih harus mempercepat transisi menuju rumah tetap agar proses pemulihan warga berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, usulan baru seperti dari Aceh Tamiang menjadi bagian dari penyesuaian lapangan yang lazim terjadi setelah bencana besar. Selama verifikasi menyatakan warga memang layak menerima bantuan, Satgas PRR memastikan pengajuan tetap diproses meski datang belakangan.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




