
Pemerintah tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada pertengahan tahun mendatang. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu kebutuhan biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah anak yang biasanya meningkat saat tahun ajaran baru.
Kementerian Keuangan menyebut skema teknis pencairan masih dimatangkan di internal pemerintah. Meski jadwal resmi belum diumumkan, pola penyaluran diperkirakan tetap mengacu pada ketentuan yang selama ini berlaku agar proses berjalan tertib dan tepat sasaran.
Pencairan Masih Mengacu Pola Lama
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 umumnya disalurkan pada rentang Juni hingga Juli. Periode itu dipilih karena berdekatan dengan momentum masuk sekolah, sehingga tambahan penghasilan dapat langsung dipakai untuk kebutuhan keluarga pegawai negara.
Pemerintah juga menempatkan gaji ke-13 sebagai instrumen perlindungan daya beli aparatur negara. Di sisi lain, kebijakan ini ikut mendorong perputaran ekonomi rumah tangga menjelang periode belanja pendidikan yang cenderung naik setiap tahun.
Komponen yang Diterima ASN Aktif
Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah biasanya memasukkan sejumlah komponen lain agar nominal yang diterima lebih sesuai dengan penghasilan bulanan pegawai.
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja atau tukin bagi pegawai aktif.
Dengan komposisi itu, nilai gaji ke-13 dapat berbeda antarpegawai meski masih berada dalam golongan yang sama. Jabatan, tunjangan yang melekat, dan status kepegawaian menjadi faktor yang memengaruhi total pembayaran.
Perkiraan Nominal bagi PNS
Berdasarkan data referensi yang beredar, estimasi gaji ke-13 PNS tahun depan berada dalam kisaran berikut.
| Golongan | Kisaran Nominal |
|---|---|
| Golongan I | Rp1,6 juta – Rp2,9 juta |
| Golongan II | Rp2,0 juta – Rp3,6 juta |
| Golongan III | Rp2,5 juta – Rp4,3 juta |
| Golongan IV | Rp3,0 juta – Rp5,4 juta |
Angka tersebut masih bersifat perkiraan dan dapat berubah mengikuti aturan final pemerintah. Nominal riil juga akan dipengaruhi oleh unsur tunjangan yang melekat pada masing-masing jabatan.
Hak Pensiunan Tetap Diberikan
Pensiunan juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Untuk kelompok ini, komponen yang dihitung biasanya mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Data dari referensi menyebut pensiunan diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Besaran itu mengikuti golongan terakhir saat masih aktif dan masa kerja yang pernah dijalani, sehingga nilai antar-penerima tidak akan sama.
Koordinasi Anggaran Masih Berjalan
Pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan anggaran tersedia dalam APBN mendatang. Proses ini penting agar pencairan bisa dilakukan tanpa hambatan administratif dan tetap sesuai jadwal yang ditetapkan.
Aparatur negara dan pensiunan juga diminta memantau pengumuman resmi dari pemerintah. Hingga aturan final dirilis, rincian tanggal pencairan, mekanisme penyaluran, dan besaran pasti masih menunggu keputusan akhir dari otoritas terkait.
Bagi banyak keluarga ASN dan pensiunan, pencairan gaji ke-13 menjadi bantuan penting untuk menutup kebutuhan pendidikan yang biasanya melonjak pada pertengahan tahun. Karena itu, perkembangan regulasi dan pengumuman resmi dari pemerintah akan menjadi perhatian utama sebelum dana tersebut benar-benar masuk ke rekening penerima.









