Gaji Lebih Utuh Tanpa Dipotong Pajak, PPh 21 DTP Dorong Industri Bergerak

Author: Qoo Media

Pekerja industri manufaktur dan perusahaan kini mulai merasakan manfaat langsung dari insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh 21 DTP. Kebijakan ini membuat gaji yang biasanya dipotong pajak tetap utuh di tangan karyawan, sementara perusahaan terbantu menjaga daya saing di tengah tekanan biaya produksi.

Manfaat itu terlihat dari kunjungan kerja Kementerian Keuangan ke pabrik PT Mitra Saruta Indonesia di Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis, 16 April 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan fiskal seperti PPh 21 DTP punya kaitan langsung dengan upaya pemerintah menekan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi.

Pekerja Terima Gaji Lebih Bersih

Melalui skema ini, pajak penghasilan yang semestinya dipotong dari gaji karyawan justru dibayar pemerintah. Artinya, pekerja menerima penghasilan penuh tanpa pengurangan PPh 21, sehingga pendapatan bersih mereka naik secara langsung.

Inge menyebut respons pekerja sangat positif karena insentif itu hadir dalam bentuk tunai dan bisa segera dipakai untuk kebutuhan harian. Ia bahkan mencontohkan pekerja yang merasa tambahan pendapatan itu sangat membantu, terutama untuk belanja kebutuhan pokok seperti beras.

Kebijakan ini menyasar pekerja dengan kriteria tertentu, terutama pegawai tetap dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Untuk pekerja tidak tetap, batas yang berlaku adalah upah rata-rata Rp500 ribu per hari atau tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.

Industri Ikut Merasakan Efeknya

Bagi pelaku usaha, PPh 21 DTP menjadi salah satu penopang agar perusahaan tetap stabil di tengah dinamika bisnis. Presiden Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, mengatakan insentif pajak itu membantu karyawan sekaligus memberi ruang bagi perusahaan untuk terus berkembang.

Perusahaan tekstil tersebut saat ini mempekerjakan sekitar 1.700 karyawan dan menggunakan mesin otomatis modern untuk mengoptimalkan produksi. Yanto menilai dukungan pemerintah lewat insentif fiskal memberi efek nyata bagi keberlangsungan industri, terutama saat perusahaan juga membutuhkan investasi untuk memperkuat kapasitas produksi.

Ia juga menyebut perusahaannya mendapat dukungan pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI untuk membeli mesin baru. Dukungan ini dinilai penting karena perusahaan menargetkan pertumbuhan ekspor yang lebih kuat ke depan.

Riwayat Program dan Anggaran

Inge menjelaskan, program PPh 21 DTP pertama kali dijalankan pada 2025. Namun, realisasinya belum optimal sehingga pemerintah melanjutkannya pada 2026 dengan anggaran yang lebih besar.

Menurut data yang ia sampaikan, pagu program pada 2025 hampir Rp400 miliar, tetapi tidak terserap penuh. Karena minat pelaku industri tinggi, pemerintah menaikkan pagu pada 2026 menjadi hampir Rp500 miliar agar manfaatnya bisa menjangkau lebih banyak pekerja dan perusahaan.

Berikut gambaran singkat programnya:

  1. Tahun awal pelaksanaan: 2025
  2. Pagu 2025: hampir Rp400 miliar
  3. Pagu 2026: hampir Rp500 miliar
  4. Sasaran utama: pekerja dengan penghasilan tertentu di sektor yang memenuhi kriteria
  5. Bentuk manfaat: pajak ditanggung pemerintah, gaji pekerja jadi lebih utuh

Dampak ke Daya Beli dan Pertumbuhan Usaha

Pemerintah menempatkan PPh 21 DTP sebagai instrumen untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi. Saat penghasilan bersih meningkat, konsumsi rumah tangga ikut terjaga dan memberi efek ke perputaran ekonomi di daerah.

Di sisi lain, dunia usaha mendapat sinyal kepastian bahwa pemerintah masih hadir mendukung industri. Dalam konteks manufaktur, kebijakan seperti ini penting karena sektor tersebut kerap menghadapi tantangan biaya produksi, investasi mesin, hingga kebutuhan pasar ekspor yang ketat.

Inge menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan kewajiban pajak. Pemerintah tetap mencatat pajak yang ditanggung tersebut sebagai penerimaan negara, sehingga negara tidak kehilangan basis administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mencatat yang ditanggung pemerintah tadi sebagai penerimaan pendapatan negara,” ujarnya, sembari menekankan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan karena pekerja mendapatkan manfaat langsung dan negara tetap memiliki pencatatan fiskal yang jelas.

Industri Manufaktur Jadi Contoh Pemanfaatan Kebijakan

Kasus PT Mitra Saruta Indonesia memperlihatkan bahwa insentif fiskal dapat berjalan seiring dengan ekspansi bisnis. Perusahaan yang mengolah limbah kain menjadi produk tekstil itu juga mengekspor produknya ke puluhan negara, sehingga kebutuhan akan mesin, modal kerja, dan tenaga produksi terus meningkat.

Di titik ini, PPh 21 DTP menjadi salah satu alat kebijakan yang terasa langsung di dua sisi. Pekerja membawa pulang gaji lebih besar, sementara perusahaan memperoleh ruang lebih lega untuk menjaga operasional dan mendorong pertumbuhan usaha.

Source: www.viva.co.id
Terbaru