BTPN Syariah Ganti Nahkoda Pengawas, Mulya Effendi Siregar Resmi Jadi Komisaris Utama

Author: Qoo Media

PT Bank BTPN Syariah melakukan penataan ulang susunan dewan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar di Jakarta. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penunjukan Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama yang baru.

Pergantian ini menandai berakhirnya masa tugas Kemal Azis Stamboel, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan. BTPN Syariah menegaskan bahwa perubahan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan, tata kelola, dan dukungan strategis terhadap bisnis bank.

Mulya Effendi Siregar Gantikan Kemal Azis Stamboel

Penunjukan Mulya Effendi Siregar menjadi salah satu keputusan utama dalam RUPST tersebut. Posisi ini penting karena Komisaris Utama memegang peran sentral dalam memastikan arah pengawasan perusahaan tetap sejalan dengan strategi jangka panjang dan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola.

BTPN Syariah menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kemal Azis Stamboel selama memimpin dewan komisaris. Arief Ismail, Direktur Kepatuhan sekaligus Corporate Secretary BTPN Syariah, menilai kepemimpinan dan arahan strategis Kemal telah membantu memperkuat komitmen perseroan dalam mendorong akses keuangan yang inklusif bagi masyarakat prasejahtera produktif di Indonesia.

Pergantian pucuk pengawasan ini juga menjadi sinyal bahwa bank syariah tersebut ingin menjaga kesinambungan kepemimpinan di level komisaris. Dalam industri perbankan, perubahan susunan komisaris lazim dilakukan untuk menjaga kesesuaian antara kebutuhan bisnis, penguatan kontrol internal, dan tuntutan kepatuhan yang terus berkembang.

Tambahan Komisaris Baru untuk Perkuat Pengawasan

Selain mengangkat Komisaris Utama baru, RUPST BTPN Syariah juga menetapkan Sendiaty Sondy sebagai komisaris. Kehadiran Sendiaty dinilai penting untuk memperkokoh struktur manajemen risiko dan mendukung penerapan prinsip kehati-hatian di dalam perusahaan.

Arief Ismail menyebut bergabungnya Sendiaty Sondy akan semakin memperkuat komitmen perseroan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penempatan figur dengan latar belakang risiko dan pengawasan menjadi bagian dari strategi bank untuk menjaga kualitas kontrol internal.

Jejak Karier Panjang di Industri Perbankan

Sendiaty memiliki pengalaman sekitar tiga dekade di industri perbankan global. Riwayat kerjanya mencakup penugasan di Deutsche Bank cabang Jakarta, London, dan Singapura, sehingga memberi bekal lintas pasar yang kuat.

Ia juga pernah memimpin implementasi Central Liability System saat berkarier di Bank Danamon. Pengalaman tersebut memperlihatkan kapasitasnya dalam pengembangan sistem risiko dan pengelolaan proses perbankan yang kompleks.

Berikut ringkasan posisi penting yang ditetapkan dalam RUPST tersebut:

  1. Mulya Effendi Siregar diangkat sebagai Komisaris Utama.
  2. Kemal Azis Stamboel mengakhiri masa jabatannya sebagai Komisaris Utama.
  3. Sendiaty Sondy ditetapkan sebagai komisaris baru.
  4. Fokus penguatan diarahkan pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan perusahaan.

Arah Strategis BTPN Syariah ke Depan

BTPN Syariah selama ini dikenal dengan fokus pada layanan keuangan untuk masyarakat inklusi dan prasejahtera produktif. Karena itu, penguatan dewan komisaris menjadi penting agar ekspansi bisnis tetap berjalan seiring dengan pengawasan yang ketat dan penerapan prinsip syariah yang konsisten.

Dalam konteks perbankan syariah, struktur pengawasan yang solid tidak hanya berfungsi menjaga kepatuhan, tetapi juga mendukung keberlanjutan model bisnis yang berbasis pemberdayaan. Susunan komisaris yang baru diharapkan mampu memberi dorongan tambahan bagi perusahaan untuk memperluas layanan keuangan hingga ke wilayah yang belum tersentuh perbankan.

Dengan komposisi baru ini, BTPN Syariah mengirim sinyal bahwa perusahaan ingin menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, kehati-hatian, dan misi inklusi keuangan. Perhatian pasar kini tertuju pada bagaimana Mulya Effendi Siregar dan Sendiaty Sondy akan memperkuat pengawasan perusahaan di tengah kebutuhan industri yang semakin menuntut transparansi dan ketahanan tata kelola.

Terbaru