BNI Kembalikan Rp7 Miliar, Skandal Penggelapan Rp28 Miliar Terbongkar Dari Deposito Palsu

BNI mengonfirmasi telah mengembalikan dana Rp7 miliar kepada anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang menjadi korban dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar. Kasus ini muncul setelah audit internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum menemukan adanya transaksi di luar sistem perbankan resmi yang dilakukan oleh oknum internal.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyebut pengembalian awal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perseroan kepada pihak yang dirugikan. Ia juga memastikan sisa kewajiban pengembalian akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai kesepakatan hukum yang berlaku.

Pengembalian dana dilakukan bertahap

Munadi menjelaskan bahwa angka kerugian Rp28 miliar didapat dari hasil perkembangan penyidikan dan koordinasi dengan kepolisian. Menurut dia, BNI sudah melakukan verifikasi awal sebelum mencairkan kompensasi tahap pertama senilai Rp7 miliar.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum. Dan kami mengembalikan sebesar Rp 7 miliar rupiah di tahap awal,” ujar Munadi Herlambang.

Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan produk resmi BNI. Transaksi yang dipakai dalam dugaan penggelapan disebut berjalan di luar otoritas perusahaan dan tidak masuk ke sistem perbankan yang sah.

Modus investasi palsu disebut sudah berjalan sejak 2019

Penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap dugaan modus penipuan yang digunakan pelaku. Tersangka disebut menawarkan produk investasi palsu bernama Deposito Investment kepada jemaat gereja dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, produk itu bukan produk yang dikeluarkan bank BUMN. Pelaku diduga menawarkan bunga 8 persen per tahun, angka yang dinilai jauh di atas standar wajar saat itu.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan (bank BUMN). Namun, beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat Budi Handoko.

Ada pemalsuan dokumen dan aliran dana ke rekening pribadi

Selain menelusuri skema penawaran, polisi juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen perbankan. Bilyet deposito disebut dipalsukan untuk membuat korban percaya bahwa dana mereka benar-benar ditempatkan pada produk resmi.

Rahmat juga menyampaikan bahwa dana hasil kejahatan diduga mengalir ke rekening pribadi, rekening istri, dan perusahaan milik tersangka. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dijalankan secara tertutup dan tidak tercatat dalam sistem bank.

BNI minta masyarakat waspada terhadap penawaran tak wajar

BNI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sisa pengembalian dana dalam waktu dekat. Bank juga menyatakan terus memperkuat pengawasan internal agar risiko serupa tidak terulang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Di sisi lain, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan transaksi melalui kanal resmi. Ia juga meminta nasabah tidak tergoda oleh tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang terlalu tinggi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, serta menghindari penawaran dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar,” ujar Rian.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi produk keuangan sebelum menempatkan dana. Di tengah proses pengembalian bertahap, sorotan utama tetap tertuju pada upaya pemulihan kerugian korban dan penegakan hukum terhadap praktik transaksi yang disebut berada di luar sistem resmi BNI.

Terkait