Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) bergerak naik dalam sepekan terakhir dan menutup perdagangan di level Rp 2.884.000 per gram pada Sabtu (18/4). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam yang dikutip pada Minggu (19/4/2026), harga tersebut lebih tinggi Rp 66.000 per gram dibandingkan posisi awal pekan.
Pergerakan harga sepanjang periode itu tidak berlangsung mulus. Harga sempat menguat, lalu terkoreksi tipis, sebelum kembali pulih di akhir pekan seiring dinamika pasar yang masih fluktuatif.
Sempat menyentuh level tertinggi mingguan
Pada pertengahan pekan, harga emas Antam sempat mencapai titik tertinggi mingguan di level Rp 2.893.000 per gram pada Rabu (15/4). Setelah itu, harga turun tipis menjadi Rp 2.888.000 per gram pada Kamis (16/4), lalu melemah lagi ke Rp 2.868.000 per gram pada Jumat (17/4).
Koreksi itu tidak bertahan lama. Pada Sabtu (18/4), harga emas kembali naik ke Rp 2.884.000 per gram dan menjadi penutup perdagangan pekan tersebut.
Pola ini menunjukkan bahwa minat pasar terhadap emas masih kuat, meski pergerakannya cenderung naik-turun dalam rentang yang tidak terlalu jauh. Di sisi lain, perubahan harian seperti ini juga menegaskan bahwa emas tetap sensitif terhadap sentimen pasar dalam jangka pendek.
Harga buyback melonjak lebih tajam
Jika harga jual emas Antam naik cukup signifikan, kenaikan lebih besar justru terlihat pada harga beli kembali atau buyback. Dalam sepekan, harga buyback naik Rp 96.000 per gram, dari Rp 2.585.000 menjadi Rp 2.681.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan penting bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam. Dengan kenaikan itu, nilai yang diterima penjual juga ikut terdorong, meski tetap perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Perhatikan aturan pajak saat transaksi buyback
Untuk transaksi buyback, ada ketentuan perpajakan yang perlu dicermati. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajaknya ditetapkan sebesar 1,5 persen dan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung. Ketentuan ini penting dipahami agar nilai pencairan yang diterima tidak menimbulkan selisih harapan bagi penjual emas.
Gambaran harga emas Antam terakhir
Pada Sabtu (18/4), harga dasar emas Antam tercatat Rp 2.884.000 per gram. Adapun harga untuk beberapa satuan lain yang tercantum dalam data Logam Mulia Antam adalah sebagai berikut.
- 5 gram: Rp 14.195.000
- 10 gram: Rp 28.335.000
- 25 gram: Rp 70.712.000
- 50 gram: Rp 141.345.000
- 100 gram: Rp 282.612.000
- 500 gram: Rp 1.412.320.000
Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian investor logam mulia karena terjadi di tengah volatilitas pasar yang masih terasa sepanjang pekan ketiga April 2026. Dengan selisih kenaikan mingguan yang cukup besar, emas Antam kembali menunjukkan posisinya sebagai instrumen yang sering dipantau ketika pasar bergerak tidak stabil.
