Penggabungan BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini membuat seluruh aset dan kewajiban BPRS Rizky Barokah beralih kepada BPRS PNM Mentari sebagai entitas hasil penggabungan.
Konsolidasi tersebut menjadi langkah penting dalam penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat Syariah. OJK menilai penggabungan dapat memperbesar ketahanan kelembagaan, kapasitas permodalan, dan jangkauan layanan keuangan syariah di daerah.
Persetujuan merger ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Penggabungan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Perubahan Setelah Penggabungan
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Entitas hasil penggabungan | BPRS PNM Mentari |
| Aset dan kewajiban | Dialihkan dari BPRS Rizky Barokah kepada BPRS PNM Mentari |
| Kantor pusat lama | Di Kota Tangerang Selatan dan akan beroperasi sebagai kantor cabang |
| Kedudukan BPRS PNM Mentari | Kabupaten Garut |
Kantor pusat BPRS Rizky Barokah yang berada di Kota Tangerang Selatan tidak lagi berfungsi sebagai kantor pusat setelah proses tersebut. Kantor itu akan dijalankan sebagai kantor cabang BPRS PNM Mentari yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Perubahan status kantor ini menjadi bagian dari penataan struktur operasional entitas hasil merger. Dengan pengalihan aset, kewajiban, dan fungsi kantor, BPRS PNM Mentari menjadi pihak yang melanjutkan kegiatan usaha setelah penggabungan.
Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati menyebut penggabungan BPR Syariah sebagai langkah strategis bagi industri. Menurutnya, konsolidasi dapat membantu memperluas kontribusi BPR Syariah terhadap perekonomian daerah.
“Penggabungan BPR Syariah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan industri, meningkatkan kapasitas permodalan, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang berkualitas,” ujar Nofa dalam keterangan resmi pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pernyataan itu menempatkan merger bukan hanya sebagai perubahan administratif antarlembaga. OJK mengarahkan konsolidasi agar menghasilkan BPR Syariah yang sehat, adaptif, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian daerah.
Fokus pada Kesehatan Operasional
OJK juga meminta manajemen BPRS PNM Mentari segera menjalankan sejumlah langkah penguatan setelah penggabungan. Langkah tersebut mencakup peningkatan rasio kas, perbaikan kualitas pembiayaan, dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.
Selain itu, entitas hasil merger diminta memperkuat tata kelola serta menjaga koordinasi secara berkelanjutan dengan OJK. Pengawasan ini diarahkan untuk menjaga kesehatan operasional dan kinerja keuangan BPRS PNM Mentari.
Penggabungan tersebut juga diharapkan membuka ruang bagi peningkatan kapasitas bisnis BPRS. Area yang menjadi perhatian meliputi perluasan jaringan layanan, pengembangan layanan digital, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Dalam jangka operasional, BPRS PNM Mentari diharapkan dapat menyediakan produk keuangan syariah yang lebih inovatif dan inklusif. Harapan itu sejalan dengan agenda OJK untuk memperkuat struktur industri BPR Syariah agar lebih sehat dan berdaya saing.
OJK menyatakan akan terus mengawal proses konsolidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi BPRS PNM Mentari, penggabungan ini sekaligus membawa tuntutan untuk memastikan penguatan modal, kualitas pembiayaan, tata kelola, dan layanan berjalan beriringan.
