Mentan Amran Soroti Mafia Pangan, 23,1 Ton Selundupan Di Pontianak Bongkar Jaringan Terorganisir

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti dugaan mafia pangan setelah aparat membongkar penyelundupan 23,1 ton komoditas pangan ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini memunculkan kembali perhatian pemerintah terhadap praktik masuknya barang pangan tanpa dokumen resmi yang dinilai bisa menekan harga produk lokal dan melemahkan petani.

Amran menilai aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran impor, melainkan bagian dari upaya merusak pasar domestik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah mendorong kemandirian pangan, sehingga masuknya barang ilegal justru berlawanan dengan arah kebijakan nasional.

Sorotan terhadap mafia pangan

Dalam pernyataannya, Amran mengatakan ada pihak yang tidak ingin Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan. Ia menyebut kelompok seperti itu akan terus mencari celah untuk mengganggu pasar dan menghambat produksi dalam negeri.

“Kita sudah swasembada bawang merah. Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” ujar Andi Amran Sulaiman. Pernyataan itu mempertegas keyakinan bahwa pasokan sejumlah komoditas strategis sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.

Di Pontianak, Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti dari penyelundupan tersebut. Total komoditas yang diamankan mencapai 23,1 ton, terdiri dari 9,1 ton bawang putih China, 7,9 ton bawang bombai Belanda, dan 2,1 ton bawang merah asal Thailand.

Petugas juga menemukan 1,6 ton bawang bombai India dan 2,2 ton cabai kering asal China. Seluruh barang itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Kalimantan.

Pola berulang di jalur perbatasan

Amran menyebut temuan di Pontianak memiliki karakter yang mirip dengan kasus lain yang sebelumnya terungkap. Ia menilai pola tersebut terorganisir dan terus berulang, sehingga menguatkan dugaan adanya jaringan besar di balik praktik penyelundupan pangan.

“Ini pola yang sama, berulang, dan terorganisir. Berulang kali kami sebut inilah mafia pangan,” kata Amran. Ia juga menyinggung bahwa skala perkara semacam ini sudah mencapai ratusan hingga ribuan ton, yang menurutnya menunjukkan adanya kekuatan besar di belakang jaringan tersebut.

Kerentanan geografis Indonesia ikut menjadi sorotan dalam kasus ini. Dengan garis pantai yang panjang, jalur masuk barang ilegal dinilai mudah dimanfaatkan oleh oknum untuk menghindari pengawasan dan meloloskan komoditas tanpa izin.

“Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” tegas Amran. Pernyataan itu menempatkan pengawasan jalur perbatasan sebagai salah satu titik penting dalam menjaga ketahanan pangan.

Rangkaian kasus serupa

Kasus di Pontianak bukan temuan tunggal dalam beberapa bulan terakhir. Aparat sebelumnya juga mencatat penyitaan 133,5 ton bawang bombai di Semarang, 72 ton di Surabaya, serta penyelundupan beras dalam jumlah besar di Sabang dan Tanjung Balai Karimun.

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa jalur distribusi pangan ilegal tidak hanya muncul di satu wilayah, melainkan menyebar di sejumlah titik strategis. Kondisi ini membuat pengawasan terhadap peredaran pangan menjadi semakin penting, terutama untuk melindungi produksi petani dalam negeri dari tekanan harga akibat barang masuk tanpa prosedur resmi.

Di tengah pengungkapan itu, pemerintah terus menempatkan swasembada pangan sebagai agenda utama. Karena itu, penyelundupan komoditas strategis seperti bawang dan cabai tidak hanya dilihat sebagai masalah hukum, tetapi juga sebagai ancaman terhadap stabilitas pasar dan keberlanjutan produksi pangan nasional.

Terkait