Agenda penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan seiring dorongan pemerintah mewujudkan “Zero ODOL 2027”. Kebijakan ini diposisikan sebagai langkah untuk menata ulang sistem transportasi jalan nasional yang selama ini terbebani angkutan barang melebihi batas dimensi dan muatan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa 2027 menjadi tenggat akhir untuk mengeliminasi kendaraan ODOL dari jaringan jalan nasional. Agenda ini tidak hanya menyasar pelanggaran teknis di lapangan, tetapi juga menyentuh persoalan keselamatan, kerusakan infrastruktur, dan efisiensi logistik.
ODOL dan beban besar bagi jalan nasional
Praktik ODOL memicu dampak berlapis, mulai dari risiko kecelakaan hingga kerusakan jalan yang lebih cepat dari usia rencana. Kendaraan yang membawa muatan berlebih cenderung mengalami penurunan kemampuan pengereman, stabilitas yang lebih buruk, dan potensi kegagalan struktur.
Pada saat yang sama, jalan juga menerima tekanan jauh di atas kapasitas desainnya. Dalam referensi yang digunakan, jalan yang semestinya bertahan 10–15 tahun dapat rusak dalam 3–5 tahun ketika ODOL terjadi secara terus-menerus.
Kerusakan itu akhirnya memunculkan biaya tambahan yang besar bagi negara. Jalan yang rusak juga memperburuk kemacetan karena arus lalu lintas terganggu, sementara perbaikan berulang menyedot anggaran pemeliharaan.
Masalah biaya logistik di balik praktik ODOL
Dorongan menertibkan ODOL tidak bisa dilepaskan dari struktur biaya logistik nasional. Banyak pelaku usaha memilih kelebihan muatan karena ingin menekan ongkos distribusi dan mengejar efisiensi jangka pendek.
Dalam praktiknya, satu kendaraan dengan muatan berlebih dianggap lebih hemat dibandingkan memakai dua kendaraan berkapasitas normal. Namun, efisiensi di tingkat pelaku usaha itu memindahkan beban ke negara, terutama lewat kerusakan infrastruktur, peningkatan risiko kecelakaan, dan potensi korban jiwa.
Karena itu, penertiban ODOL juga menyangkut keadilan ekonomi dan tata kelola. Negara diminta tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membenahi sistem yang membuat pelanggaran itu tetap menguntungkan.
Pengalaman panjang kebijakan yang kerap melunak
Agenda ini bukan hal baru dalam kebijakan transportasi. Upaya menertibkan ODOL telah berulang kali dicanangkan pada pemerintahan sebelumnya, tetapi hasilnya sering tidak konsisten.
Pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, perhatian banyak diarahkan pada regulasi dan standar teknis. Pada era Joko Widodo, pendekatan bergeser ke penindakan dan sosialisasi, tetapi tekanan dari industri logistik serta lemahnya koordinasi membuat kebijakan kembali melonggar.
Tiga persoalan utama kerap muncul dalam pola yang sama. Pertama, koordinasi antarlembaga belum kuat karena melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian Perhubungan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha.
Kedua, ada resistensi dari sektor logistik yang khawatir biaya distribusi naik. Ketiga, penegakan hukum di lapangan sering tidak konsisten sehingga kebijakan kehilangan daya paksa.
Langkah awal menuju Zero ODOL
Dalam kerangka pemerintahan Prabowo Subianto, muncul harapan baru karena kebijakan ini ditempatkan dalam koordinasi yang lebih terpusat. Peran Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan disebut penting untuk memperkuat disiplin lintas sektor.
Selama periode 2025–2026, pemerintah disebut sudah mulai melakukan persiapan melalui sosialisasi kepada pelaku usaha. Langkah lain yang ditekankan adalah pengembangan pengawasan berbasis teknologi, termasuk weigh-in-motion, agar kontrol di lapangan lebih efektif.
Pemerintah juga mendorong pergeseran angkutan barang ke kereta api dan angkutan laut. Arah ini ditujukan untuk mengurangi tekanan pada jalan raya sekaligus memperbaiki sistem distribusi yang lebih berkelanjutan.
Reformasi logistik jadi syarat penting
Meski penindakan penting, referensi menegaskan bahwa ODOL tidak bisa selesai hanya dengan pendekatan hukum. Reformasi harus menyentuh Sistem Logistik Nasional agar akar persoalan biaya distribusi ikut dibenahi.
Perbaikan tarif angkutan, efisiensi pelabuhan, dan penguatan jaringan distribusi diperlukan untuk menurunkan insentif melanggar. Jika biaya logistik tetap tinggi, praktik ODOL akan terus muncul karena dianggap sebagai jalan pintas.
DPR RI juga dipandang punya peran penting melalui fungsi legislasi dan pengawasan. Dukungan anggaran, harmonisasi regulasi, dan dorongan politik dari pimpinan lembaga disebut dapat memperbesar peluang keberhasilan agenda ini.
Di tahap akhir, keberhasilan Zero ODOL 2027 bergantung pada konsistensi negara dalam menegakkan aturan, menjaga keselamatan publik, dan membangun sistem logistik yang tidak bergantung pada muatan berlebih. Tanpa disiplin lintas lembaga, agenda penertiban kendaraan ODOL berisiko kembali tertahan oleh kompromi lama yang selama ini membuat masalah serupa terus berulang.







