PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI resmi melaporkan pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen kepada Otoritas Jasa Keuangan. Efektifnya jabatan tersebut berlaku pada Jumat, 17 April 2026, sesuai informasi yang disampaikan perseroan kepada regulator dan pasar.
Langkah ini menjadi bagian dari kewajiban keterbukaan informasi emiten. BNI menegaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui prosedur yang sah, termasuk persetujuan rapat pemegang saham dan persetujuan dari otoritas terkait.
Proses pengangkatan yang ditempuh BNI
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa laporan pengangkatan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia sebagai pemenuhan kewajiban emiten. Perseroan juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atas fakta material.
BNI menyebut keputusan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Dasarnya berasal dari RUPS Luar Biasa Perseroan Tahun 2025 yang digelar pada 15 Desember 2025, ketika pemegang saham menyetujui penunjukan Febrio Nathan Kacaribu ke kursi komisaris non independen.
Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh surat resmi dari OJK. Melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tanggal 17 April 2026, regulator menyampaikan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang menyetujui pengangkatan tersebut.
Posisi baru dan latar belakang Febrio
BNI menetapkan tanggal efektif jabatan mengikuti terbitnya persetujuan OJK. Perseroan menyampaikan informasi itu agar publik dan investor mendapatkan kepastian mengenai mulai berlakunya tugas baru Febrio di jajaran komisaris.
Febrio Nathan Kacaribu juga dikenal sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Sebelum masuk ke pemerintahan, ia memiliki latar belakang akademik dan penelitian di Universitas Indonesia.
Riwayat pendidikannya juga menjadi sorotan karena ia meraih gelar doktor ekonomi dari University of Kansas. Pengalamannya di bidang kebijakan fiskal kemudian menguatkan posisinya di lingkaran kebijakan ekonomi nasional.
Febrio pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak April 2020. Latar belakang itu membuat namanya cukup dikenal di sektor ekonomi dan kebijakan publik.
Dampak bagi BNI
BNI menegaskan bahwa penetapan komisaris baru ini tidak mengganggu stabilitas perseroan. Perusahaan juga menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Pernyataan itu penting bagi investor karena pergantian di level komisaris kerap menjadi perhatian pasar. Dalam kasus ini, BNI menekankan bahwa proses pengangkatan sudah sesuai aturan dan tidak memunculkan gangguan operasional.
Keterbukaan informasi seperti ini juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan terbuka. Dengan pelaporan resmi ke regulator dan bursa, BNI menjaga transparansi atas perubahan struktur pengawasan di tubuh perseroan.
Pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu memberi warna baru di jajaran komisaris BNI, terutama karena latar belakangnya yang kuat di bidang ekonomi dan fiskal. Dengan persetujuan RUPS, validasi OJK, dan pelaporan kepada BEI, posisi tersebut kini resmi berlaku efektif sejak 17 April 2026.







