Rekening Diawasi DJP? Purbaya Tegaskan Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Cemas

Kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan kembali menjadi perhatian setelah terbitnya aturan internal mengenai tata cara permintaan data. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tidak khawatir, terutama bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurut Purbaya, pengawasan terhadap informasi rekening bukanlah kebijakan baru dan merupakan praktik yang lazim dalam administrasi pajak. “Itu praktik biasa. Yang jelas gini, kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang aja, enggak akan diapa-apain,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).

Coretax Dinilai Mengubah Cara DJP Membaca Data

Purbaya menilai kebutuhan DJP untuk mengandalkan permintaan data rekening kini tidak sebesar sebelumnya karena ada sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem tersebut disebut dapat merekam aktivitas wajib pajak secara lebih menyeluruh, termasuk transaksi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Dengan pencatatan yang lebih terintegrasi, transaksi dapat dipantau secara otomatis melalui sistem administrasi perpajakan. Kondisi ini membuat ruang untuk menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak semakin sempit.

“Kalau data itu, akses data itu kan pasti nanti juga dengan adanya Coretax, transaksi pasti ketangkap, pasti ketahuan kan. Jadi, yang data itu enggak terlalu material menurut saya,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut menempatkan Coretax sebagai salah satu konteks penting dalam pembahasan akses informasi keuangan oleh DJP. Bagi wajib pajak, penekanannya bukan pada pengawasan rekening semata, melainkan pada konsistensi data transaksi, pembayaran pajak, dan pelaporan tahunan.

Surat Edaran untuk Tata Cara Permintaan Informasi

DJP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dokumen ini menjadi pedoman bagi unit kerja DJP saat meminta informasi kepada lembaga keuangan dan pihak pelapor terkait aset kripto.

Penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam mekanisme pelaporan Crypto Assets Reporting Framework atau CARF juga tercakup dalam pedoman tersebut. Dengan begitu, tata cara permintaan informasi tidak hanya menyentuh lembaga keuangan konvensional, tetapi juga pelapor pada ekosistem aset kripto.

Aturan itu menjelaskan bahwa permintaan informasi keuangan dapat dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sasaran permintaan mencakup pihak yang masuk daftar sasaran analisis, daftar prioritas pengawasan, atau daftar prioritas ekstensifikasi.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa akses informasi keuangan dijalankan dalam kerangka administrasi dan pengawasan perpajakan. Penetapan sasaran tetap dikaitkan dengan daftar yang digunakan DJP dalam proses analisis, pengawasan, dan perluasan basis pajak.

DJP Tegaskan Tidak Ada Kewenangan Baru

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan surat edaran itu tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan DJP. Ia menyebut tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola internal dalam pelaksanaan akses informasi keuangan.

“Itu prosedur biasa. Yang memang kita perkuat tata kelolaannya. Jadi kalau SE itu untuk penguatan tata kelola internal,” kata Bimo seperti dikutip mediaindonesia.com.

Bimo juga menyatakan tidak terdapat substansi baru dalam surat edaran tersebut. DJP, menurutnya, hanya menyederhanakan tahapan yang telah berjalan agar prosesnya lebih efisien.

“Jadi enggak ada hal yang baru. Hanya yang sudah ada kita lebih efisienkan. Step-stepnya kita lebih sederhanakan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, perbankan disebut telah memahami mekanisme interoperabilitas data dengan DJP. Sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara bahkan telah terhubung secara host-to-host dengan sistem DJP.

Keterhubungan tersebut menjadi bagian dari penguatan proses administrasi perpajakan berbasis data. Bagi masyarakat, pesan yang disampaikan pemerintah tetap sama, yakni pelaporan dan pembayaran pajak yang sesuai menjadi dasar untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan tenang.

Source: mediaindonesia.com
Terkait