Kementerian Perindustrian menilai industri makanan dan minuman memerlukan masa adaptasi sebelum kebijakan label pangan Nutri-Level diterapkan secara penuh. Kebijakan ini dinilai membawa manfaat karena membantu konsumen memahami informasi nilai gizi, tetapi pelaksanaannya tetap perlu penyesuaian teknis dari pihak produsen.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, menyebut dukungan terhadap kebijakan itu tetap ada selama ada ruang transisi yang memadai. Ia menegaskan bahwa industri perlu waktu untuk menyelaraskan standar produksi dengan aturan baru yang mengatur pelabelan di bagian depan kemasan.
Adaptasi industri jadi sorotan
Merrijantij menyebut Nutri-Level pada dasarnya merupakan media edukasi bagi masyarakat agar lebih mudah memilih produk pangan. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa langsung berjalan tanpa kesiapan teknis dari pelaku usaha.
Menurut Kemenperin, industri selama ini sudah mengikuti ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait batas kandungan gula 6 gram per 100 mililiter. Tantangan baru muncul karena penggunaan pemanis buatan ikut memengaruhi klasifikasi produk dalam skema Nutri-Level.
Perbedaan klasifikasi dengan negara lain
Kemenperin menyoroti bahwa produk yang mengandung gula buatan masuk kategori C dalam skema Nutri-Level. Kondisi ini dinilai berbeda dengan praktik di Singapura, yang masih memungkinkan penggunaan gula buatan masuk kategori B.
Perbedaan itu menjadi perhatian karena banyak produsen mengandalkan alternatif pemanis untuk mengembangkan produk baru. Dalam pandangan Kemenperin, industri tetap perlu didorong agar bisa berinovasi tanpa kehilangan kepastian aturan yang jelas.
Merrijantij mengatakan, tantangan utama justru ada pada kesiapan industri menghadapi penyesuaian tersebut. Ia menilai kebutuhan waktu adaptasi menjadi penting agar implementasi kebijakan tidak mengganggu proses produksi dan pengembangan produk di dalam negeri.
Tujuan utama Nutri-Level
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa rancangan revisi aturan Nutri-Level menambahkan pelabelan gizi di bagian depan kemasan. Sistem ini mengelompokkan produk ke dalam level A sampai D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak atau GGL.
Taruna menyebut Nutri-Level ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat. Label ini menggunakan kode warna, mulai dari hijau tua untuk kategori A dengan kandungan GGL paling rendah hingga merah untuk kategori D yang perlu dibatasi.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap produk tertentu. Menurutnya, skema ini justru dapat mendorong pelaku usaha melihat peluang baru di pasar pangan olahan yang lebih sehat.
Dalam konteks industri makanan dan minuman, kebijakan ini membuka ruang persaingan baru sekaligus menuntut penyesuaian lebih cepat pada formulasi produk. Karena itu, diskusi antara regulator dan pelaku usaha menjadi penting agar penerapan Nutri-Level tetap selaras dengan tujuan kesehatan publik dan daya saing industri.







