
Presiden Prabowo Subianto disebut akan menandatangani Keputusan Presiden atau Keppres yang mengatur mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja dan memperjelas peran pemerintah dalam mencegah gelombang PHK di berbagai sektor industri.
Langkah tersebut juga terkait dengan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satuan Tugas atau Satgas PHK. Dari penjelasan yang beredar, pemerintah ingin memiliki payung hukum yang lebih tegas agar intervensi terhadap ancaman kehilangan pekerjaan bisa dilakukan lebih cepat dan lebih terarah.
Payung hukum untuk mencegah PHK massal
Keppres ini diposisikan sebagai instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah untuk turun tangan sebelum perusahaan mengambil langkah pemecatan. Dengan mekanisme itu, proses PHK diharapkan tidak terjadi secara instan, karena perusahaan diminta menempuh tahapan mitigasi terlebih dahulu.
Dorongan ini muncul karena pekerja di sejumlah sektor kerap menjadi pihak paling rentan saat perusahaan melakukan efisiensi. Dalam konteks itu, pemerintah ingin memastikan perlindungan buruh tidak berhenti pada wacana, tetapi masuk ke aturan yang bisa dijalankan secara langsung.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPSI, Jumhur Hidayat, membenarkan adanya rencana penerbitan regulasi tersebut. Ia menyebut pemerintah memang tengah menyiapkan Keppres terkait Satgas Mitigasi PHK untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Dorongan perlindungan bagi buruh
Jumhur menyampaikan bahwa intervensi pemerintah dibutuhkan agar ada upaya nyata dalam mencari jalan keluar sebelum PHK terjadi. Ia menegaskan pentingnya peran negara untuk ikut memikirkan langkah yang dapat mencegah buruh kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Dalam penjelasannya, Jumhur mengatakan, “Insya Allah itu juga rencananya bapak Presiden akan membuat Keppres tentang Satgas Mitigasi PHK.” Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya berfokus pada penanganan setelah PHK terjadi, tetapi juga pada pencegahan sejak awal.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan buruh. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki perangkat yang jelas agar perlindungan terhadap pekerja berjalan lebih konkret dan tidak hanya bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Respons atas tantangan industri
Keppres mitigasi PHK juga berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan industri domestik. Dalam informasi yang beredar, kebijakan ini diproyeksikan membantu pemerintah menghadapi tekanan dari praktik perdagangan ilegal yang dapat memperburuk kondisi sektor tertentu.
Sektor tekstil disebut menjadi salah satu bidang yang kerap menghadapi PHK besar-besaran. Karena itu, kehadiran payung hukum baru dipandang penting untuk memberi perlindungan tambahan bagi pekerja yang paling sering terdampak saat industri mengalami tekanan.
Regulasi ini diharapkan membuat pengusaha lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan pemecatan. Dengan adanya tahapan mitigasi, perusahaan tidak lagi dapat menjadikan PHK sebagai langkah pertama ketika menghadapi masalah efisiensi atau pelemahan pasar.
Arah kebijakan ketenagakerjaan pemerintah
Rencana penerbitan Keppres ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat posisi pekerja melalui kebijakan yang lebih operasional. Kehadiran Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK diharapkan membuat dialog antara negara, pekerja, dan dunia usaha berjalan lebih terstruktur.
Jika regulasi itu resmi diterbitkan, fokusnya tidak hanya pada perlindungan buruh yang sudah kehilangan pekerjaan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkecil risiko PHK sejak tahap awal, sehingga stabilitas hubungan industrial dapat dijaga lebih baik.









