Harga Emas Antam Turun Rp 16.000 Per Gram, Buyback Ikut Tertekan Di Awal Pekan

Author: Qoo Media

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun pada transaksi Senin, 27 April 2026. Mengacu data yang dilansir dari Kompas dan informasi resmi di laman Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi Rp16.000 per gram.

Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.825.000 per gram kini menjadi Rp2.809.000 per gram. Pergerakan ini juga diikuti harga pembelian kembali atau buyback yang turun ke Rp2.620.000 per gram.

Pergerakan harga di pasar logam mulia

Penurunan harga emas Antam menunjukkan dinamika pasar logam mulia yang bergerak cepat mengikuti sentimen ekonomi. Harga emas domestik umumnya merespons pergerakan pasar global dan kebijakan ekonomi makro yang sedang berlangsung.

Bagi pemilik emas batangan, koreksi harga buyback menjadi perhatian karena menentukan nilai pencairan investasi. Saat harga buyback berada di Rp2.620.000 per gram, selisih dengan harga jual emas baru menunjukkan adanya komponen biaya yang memang umum dalam transaksi emas batangan.

Rincian harga emas Antam per pecahan

Harga emas Antam juga tercatat untuk beberapa pecahan, dengan nominal yang berubah sesuai ukuran batang. Berikut beberapa daftar harga dasar yang tersedia pada 27 April 2026:

  1. 0,5 gram: Rp1.454.500
  2. 2 gram: Rp5.558.000
  3. 5 gram: Rp13.820.000
  4. 25 gram: Rp68.837.000
  5. 100 gram: Rp275.112.000
  6. 500 gram: Rp1.374.820.000

Sementara itu, pecahan lain juga dipasarkan dengan harga Rp8.312.000 untuk ukuran tertentu, Rp27.585.000 untuk ukuran lain, Rp137.595.000 untuk pecahan yang lebih besar, Rp687.515.000, hingga Rp2.749.600.000 untuk ukuran terbesar yang tercantum. Daftar ini menunjukkan bahwa nilai emas mengikuti bobot batang yang dibeli investor.

Ketentuan pajak dalam transaksi emas batangan

Setiap transaksi jual beli emas batangan juga mengikuti ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku baik saat pembelian maupun saat penjualan kembali, sehingga investor perlu memperhitungkan potongan yang mungkin muncul.

Saat membeli emas, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Pada transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 1,5 persen. Untuk penjual yang tidak menyertakan NPWP, tarif potongan mencapai 3 persen.

Respons investor terhadap koreksi harga

Koreksi harga seperti yang terjadi pada 27 April 2026 kerap dilihat sebagai momen evaluasi bagi investor emas. Sebagian pelaku pasar memanfaatkan penurunan untuk menambah kepemilikan, terutama karena emas masih dipandang sebagai aset yang relatif stabil dalam jangka panjang.

Namun, keputusan membeli tetap perlu mempertimbangkan arah pasar dan kondisi ekonomi global. Pergerakan harga emas dapat berubah cepat, sehingga investor biasanya menyesuaikan langkah dengan tren yang terbentuk di pasar logam mulia.

Terbaru