Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK 80 Persen Karyawan dan Hentikan Operasi

Author: Qoo Media

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memutuskan memangkas sekitar 80 persen karyawannya setelah izin usaha perseroan dicabut oleh pemerintah. Kebijakan ini muncul setelah seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesi berhenti, sehingga operasional perusahaan di Sumatera Utara ikut terhenti.

Langkah tersebut berdampak pada sekitar 840 pekerja dari total 1.051 karyawan tetap yang tercatat hingga September 2025. Manajemen menyebut proses pengurangan tenaga kerja dilakukan bertahap dan telah menyentuh sebagian besar pegawai yang masih terikat kontrak kerja.

PHK dilakukan setelah pencabutan izin

Kebijakan PHK ini berkaitan dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan milik INRU. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.

Setelah keputusan itu berlaku, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan utama di wilayah konsesi. Aktivitas yang masih diperbolehkan hanya terbatas pada pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas.

Head Corporate Communications INRU, Salomo Sitohang, menegaskan bahwa pemangkasan tenaga kerja menyasar sekitar 80 persen dari total karyawan. Ia menyampaikan, “Sekitar 80% dari total seluruh karyawan.”

Sosialisasi dan jadwal eksekusi PHK

Manajemen telah melakukan sosialisasi rencana pemutusan hubungan kerja pada 23–24 April 2026. Langkah ini menjadi tahap awal sebelum kebijakan PHK dijalankan secara penuh.

Eksekusi PHK dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026. Dalam penjelasannya, perusahaan menyatakan tetap akan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penghentian operasional tidak hanya memengaruhi kegiatan produksi, tetapi juga struktur tenaga kerja perusahaan. Dampaknya meluas karena aktivitas perseroan bergantung pada izin pemanfaatan hutan yang kini sudah dicabut.

Dampak ke operasional dan pasar modal

Penghentian kegiatan di lapangan membuat seluruh operasi utama INRU berhenti total. Situasi ini ikut memengaruhi posisi perseroan di pasar modal karena Bursa Efek Indonesia telah menghentikan sementara perdagangan saham INRU sejak Desember 2025.

Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan telah mengambil alih lahan konsesi seluas 167.912 hektare untuk dikelola kembali oleh negara. Pengambilalihan ini mempertegas bahwa ruang gerak operasional perusahaan di konsesi tersebut sudah tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.

Dalam praktiknya, perusahaan hanya menyisakan aktivitas terbatas yang berkaitan dengan perlindungan aset. Kondisi ini menjadi penanda bahwa keputusan pemerintah membawa konsekuensi langsung terhadap kelangsungan bisnis dan tenaga kerja di tubuh perseroan.

Situasi pekerja dan kepastian hak

Bagi para karyawan, kebijakan ini berarti berakhirnya hubungan kerja dalam skala besar. Jumlah pekerja yang terdampak membuat proses transisi menjadi penting, terutama karena PHK dilakukan setelah perusahaan berhenti beroperasi di area utamanya.

Manajemen menyatakan hak-hak karyawan akan dipenuhi sesuai aturan. Pernyataan itu menjadi satu-satunya kepastian yang disampaikan perusahaan di tengah perubahan besar yang terjadi setelah pencabutan izin usaha.

Dengan berhentinya aktivitas pemanfaatan hutan dan pengambilalihan konsesi oleh negara, Toba Pulp Lestari kini menghadapi penyesuaian besar pada struktur bisnis dan tenaga kerjanya. Dampak terbesarnya langsung terlihat pada ribuan sisi operasional yang selama ini bergantung pada izin dan lahan konsesi tersebut.

Terbaru