OJK Pegang Kuasa Take Down Finfluencer, Batas Baru Konten Keuangan Di Media Sosial

Author: Qoo Media

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi punya dasar hukum baru untuk menertibkan konten financial influencer atau finfluencer yang melanggar ketentuan. Lewat aturan ini, OJK dapat melakukan pembinaan, mengirim perintah tertulis, sampai meminta pemutusan akses atau take down terhadap konten keuangan yang dinilai bermasalah.

Langkah ini hadir di tengah makin besarnya pengaruh media sosial dalam keputusan keuangan masyarakat. OJK menilai informasi yang disampaikan figur publik bisa membantu literasi, tetapi juga dapat memunculkan risiko jika isinya tidak akurat, menyesatkan, atau mendorong masyarakat mengambil keputusan yang merugikan.

Dasar Hukum Baru untuk Mengawasi Finfluencer

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan menjadi payung bagi OJK dalam mengawasi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tentang produk dan layanan keuangan.

Dalam penjelasannya, OJK menyebut beleid ini diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. OJK juga ingin memastikan informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Siapa yang Termasuk Penyampai Informasi

Dalam aturan itu, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan. Tujuannya bisa untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

Definisi ini mencakup berbagai pihak yang aktif memberi edukasi, promosi, atau rekomendasi keuangan di berbagai platform. Media sosial menjadi salah satu saluran utama yang masuk dalam pengaturan tersebut karena pengaruhnya yang luas dan cepat menjangkau publik.

Kewajiban yang Harus Dipatuhi

OJK mewajibkan finfluencer menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan beritikad baik. Informasi yang dibagikan juga harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Aturan ini juga melarang finfluencer menjanjikan keuntungan pasti dari produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk. Mereka juga tidak boleh membandingkan produk tanpa analisis yang dapat dipertanggungjawabkan atau mempromosikan produk yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Jika mendapatkan keuntungan ekonomi dari aktivitas penyampaian informasi, finfluencer wajib mengungkapkannya secara terbuka. Bentuk kepentingan itu bisa berupa komisi, remunerasi, imbalan dari lembaga jasa keuangan, atau keuntungan lain dari hubungan afiliasi.

OJK Bisa Minta Konten Dihapus

Salah satu poin yang paling disorot dari aturan baru ini adalah kewenangan OJK meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun yang melanggar ketentuan. Permohonan itu dapat diajukan kepada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi jika penyampaian informasi dilakukan lewat media elektronik yang tidak sesuai aturan.

Pemutusan akses itu bisa berbentuk pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten di media sosial, situs web, dan aplikasi. Dalam kondisi normal, OJK lebih dulu memberi pembinaan berupa teguran, pengarahan, atau bimbingan kepada pihak yang bersangkutan.

Namun, OJK juga diberi ruang bertindak lebih cepat jika muncul kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat. Situasi seperti unsur penipuan atau promosi produk keuangan ilegal dapat menjadi alasan OJK langsung mengajukan permohonan take down tanpa pembinaan awal.

Rekomendasi Produk Juga Diatur

OJK menegaskan bahwa pihak yang memberi rekomendasi produk keuangan tertentu harus memenuhi ketentuan perizinan jika memang dipersyaratkan oleh regulasi. Untuk rekomendasi produk aset keuangan digital, penyampai informasi juga wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Untuk produk berisiko tinggi seperti saham, aset keuangan digital, dan produk yang bersifat kompleks, penyampai informasi harus mencantumkan peringatan risiko. Mereka juga perlu mendorong masyarakat melakukan analisis pribadi dan menegaskan bahwa produk tersebut tidak selalu cocok untuk semua konsumen.

Ketentuan serupa berlaku untuk promosi layanan pinjaman daring dan buy now pay later atau BNPL. OJK ingin publik mendapat informasi yang seimbang sebelum mengambil keputusan atas produk yang berpotensi membawa risiko.

Kerja Sama Lama Harus Disesuaikan

Aturan baru ini juga berdampak pada hubungan bisnis antara PUJK dan penyampai informasi yang sudah berjalan. Seluruh kerja sama pemasaran yang masih aktif harus disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat enam bulan sejak POJK diundangkan.

Dengan pengaturan ini, OJK menempatkan finfluencer dalam kerangka pengawasan yang lebih tegas. Di sisi lain, aturan tersebut juga memberi sinyal bahwa promosi produk keuangan di media sosial tidak lagi bisa lepas dari standar kehati-hatian, keterbukaan, dan tanggung jawab yang lebih ketat.

Source: finansial.bisnis.com
Terbaru