Pemerintah Tegaskan Outsourcing Tak Bisa Dihapus, Regulasi Baru Jadi Penentu Nasib Pekerja

Pemerintah menegaskan bahwa sistem outsourcing atau alih daya tidak bisa dihapus sepenuhnya di Indonesia. Namun, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru agar praktik itu memberi perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dan tidak menimbulkan kerugian di lapangan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan outsourcing juga dipakai di banyak negara besar. Karena itu, pemerintah memilih memperbaiki tata aturannya, bukan menghapus praktik tersebut secara total.

Landasan aturan baru

Penyusunan regulasi itu mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk pengaturan terbaru di sektor ketenagakerjaan yang lebih jelas dan lebih terlindungi.

Afriansyah menilai persoalan outsourcing selama ini tidak hanya soal status kerja. Ia menyebut masih ada masalah pada perlindungan pekerja dan kejelasan hubungan kerja yang berdampak pada kesejahteraan mereka.

Keluhan buruh masih muncul

Kondisi itu, menurut dia, kerap memunculkan keluhan dari serikat buruh. Masalah yang sering muncul berkaitan dengan ketidakpastian kontrak serta posisi pekerja yang tidak selalu mendapatkan perlindungan memadai.

Pemerintah kemudian merancang skema baru yang bisa menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan. Skema ini diharapkan tidak mematikan kebutuhan dunia usaha, tetapi juga tidak mengabaikan hak pekerja.

Fokus pada kepastian hukum

Salah satu perhatian utama dalam aturan baru adalah kepastian hukum dalam kontrak kerja. Pemerintah ingin hubungan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja menjadi lebih tegas dan tidak menimbulkan tafsir beragam.

Penguatan itu juga menyasar jaminan sosial dan standar kesejahteraan pekerja outsourcing. Dengan begitu, pekerja diharapkan mendapat perlindungan yang lebih baik saat menjalankan hubungan kerja melalui sistem alih daya.

Hubungan bisnis tetap dipertahankan

Pemerintah tetap mempertahankan pola hubungan kerja berbasis business to business atau B2B antara pengusaha dan perusahaan outsourcing. Meski begitu, pengawasan akan diperketat agar praktik di lapangan sesuai dengan tujuan perlindungan tenaga kerja.

Regulasi baru ini diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini terjadi di lapangan. Di saat yang sama, pemerintah ingin menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat antara pekerja dan pengusaha di tengah tekanan ekonomi global.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version