Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen, Ancam Perusahaan Yang Menolak Keluar Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemotongan biaya aplikator terhadap tarif perjalanan ojek online turun dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan itu disampaikan di kawasan Monas, Jakarta, dan langsung menjadi perhatian karena menyentuh persoalan utama yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.

Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi kesejahteraan pengemudi ojol yang bekerja di jalan setiap hari. Pemerintah menilai beban potongan sebelumnya terlalu besar jika dibandingkan dengan risiko kerja dan pendapatan yang diterima para pekerja lapangan.

Aturan baru lewat Perpres

Pengurangan potongan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan tersebut, perusahaan penyedia aplikasi ojol diwajibkan mematuhi batas maksimal potongan di bawah 10 persen.

Prabowo menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan baru itu diperlakukan setengah hati oleh perusahaan aplikator. Ia bahkan menyampaikan sikap tegas bahwa perusahaan yang menolak regulasi tersebut tidak perlu beroperasi di Indonesia.

“Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo Subianto.

Alasan pemerintah menekan potongan

Penetapan angka 8 persen dipilih setelah pemerintah menilai potongan 10 persen pun masih terlalu membebani pengemudi. Prabowo menyebut ada ketimpangan antara kerja keras pengemudi di jalan dan keuntungan yang dinikmati pihak perusahaan.

Ia menyoroti kondisi pengemudi yang harus bekerja di bawah panas dan hujan untuk mendapatkan penghasilan. Karena itu, pemerintah memandang perlindungan terhadap pekerja harus ditempatkan di atas kepentingan keuntungan aplikator semata.

“Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo Subianto.

Prabowo juga mengkritik ketimpangan tersebut dengan bahasa yang lebih keras saat menjelaskan alasannya. “Enak aje. Lo yang keringat dia (perusahaan) yang dapet duit, sori aje,” lanjut Prabowo Subianto.

Perlindungan sosial untuk pengemudi

Selain mengatur pembagian hasil, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat instruksi penyediaan jaring pengaman sosial bagi pengemudi ojol. Bentuk perlindungan itu mencakup asuransi kesehatan serta jaminan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat bertugas.

Pemerintah menyebut pengemudi harus mendapat perlindungan kerja yang lebih jelas karena mereka menghadapi risiko tinggi di lapangan. Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan perlunya jaminan kecelakaan kerja dan dukungan kesehatan bagi pekerja transportasi online.

“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” tegas Prabowo Subianto.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada besaran potongan, tetapi juga pada sisi keselamatan dan perlindungan sosial para pengemudi. Dengan begitu, beban kerja yang berat diharapkan tidak lagi ditanggung sendirian oleh para pekerja.

Langkah lain untuk perlindungan pekerja

Di luar isu ojol, pemerintah juga mengambil langkah pada sektor ketenagakerjaan lain yang berkaitan dengan perlindungan pekerja. Salah satunya adalah ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026.

Langkah itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan. Prabowo menyebut kebijakan tersebut penting untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor itu mendapat jaminan yang lebih kuat.

“Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo Subianto.

Pemerintah juga membatasi penggunaan pekerja alih daya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu mengatur lebih ketat hak-hak pekerja outsourcing yang wajib dipenuhi perusahaan pemberi kerja, sejalan dengan arah kebijakan yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama.

Terkait