Emas Antam Turun Lagi ke Rp2.796.000, Buyback Ikut Tergerus Rp3.000 Per Gram

Harga emas batangan Antam memulai perdagangan awal Mei 2026 dengan koreksi tipis. Pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026, harga emas ukuran 1 gram tercatat turun menjadi Rp2.796.000.

Penyesuaian ini terpantau melalui pembaruan data pukul 08.30 WIB di logammulia.com. Dibanding harga sebelumnya, nilai emas Antam ukuran 1 gram itu melemah Rp3.000.

Tekanan juga terasa di harga buyback

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga turun pada waktu transaksi yang sama. Buyback tercatat berada di level Rp2.586.000 per gram setelah terkoreksi Rp3.000.

Bagi pemilik emas, angka buyback ini penting karena menjadi acuan saat menjual kembali logam mulia ke Antam. Pergerakan kecil pada harga buyback bisa langsung memengaruhi nilai transaksi yang diterima.

Daftar harga emas Antam per ukuran

Antam Logam Mulia menyediakan emas batangan dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Seluruh produk tersebut memiliki sertifikat London Bullion Market Association atau LBMA.

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dasar tercatat Rp1.448.000 dan menjadi Rp1.451.620 setelah PPh 0,25 persen. Sementara itu, emas 2 gram dibanderol Rp5.532.000, sedangkan harga dengan pajak menjadi Rp5.545.830.

Pada pecahan yang lebih besar, emas 5 gram berada di level Rp13.755.000 dan menjadi Rp13.789.388 setelah pajak. Adapun emas 10 gram dipatok Rp27.455.000, dengan harga setelah PPh 0,25 persen mencapai Rp27.523.638.

Berikut daftar harga dasar dan harga setelah PPh 0,25 persen per 2 Mei 2026:

Berat EmasHarga DasarHarga + PPh 0,25%
0,5 gramRp1.448.000Rp1.451.620
1 gramRp2.796.000Rp2.802.990
2 gramRp5.532.000Rp5.545.830
3 gramRp8.273.000Rp8.293.683
5 gramRp13.755.000Rp13.789.388
10 gramRp27.455.000Rp27.523.638
25 gramRp68.512.000Rp68.683.280
50 gramRp136.945.000Rp137.287.363
100 gramRp273.812.000Rp274.496.530
250 gramRp684.265.000Rp685.975.663
500 gramRp1.368.320.000Rp1.371.740.800
1.000 gramRp2.736.600.000Rp2.743.441.500

Aturan pajak saat transaksi buyback

Masyarakat yang hendak menjual kembali emas ke Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan potongan pajak langsung.

Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong otomatis dari total nilai transaksi yang diterima penjual.

Selain itu, PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menetapkan bahwa NIK kini resmi berfungsi sebagai NPWP. Karena itu, pemilik emas perlu memastikan data identitasnya lengkap saat bertransaksi.

Harga emas Antam sendiri diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Karena mengikuti pergerakan harga emas global, nilainya dapat berubah sewaktu-waktu sepanjang pasar bergerak.

Terkait