OJK Jatuhkan Denda Rp85 Miliar, 97 Pihak Kena Sanksi Pasar Modal Dalam 4 Bulan

Author: Qoo Media

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp85,04 miliar kepada 97 pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal hingga April year-to-date. Penegakan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon tetap berjalan ketat terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kasus.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang periode awal tahun. Selain denda utama, OJK juga menjatuhkan bentuk sanksi administratif lainnya kepada pihak-pihak yang terkait.

Dalam keterangannya, Hasan menyebut total sanksi yang dikenakan hingga April year-to-date mencakup denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak. Ia menegaskan bahwa penegakan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus yang menemukan pelanggaran ketentuan di sektor yang diawasi OJK.

OJK juga mencatat denda tambahan akibat keterlambatan pelaporan sebesar Rp47,84 miliar kepada 180 pihak. Temuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif tetap menjadi salah satu area yang paling banyak disorot dalam pengawasan pasar modal.

Fokus April 2026

Pada April 2026 saja, OJK menjatuhkan denda Rp22,26 miliar kepada 27 pihak. Pihak yang terkena sanksi mencakup pengendali, direksi, komisaris, emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, akuntan publik, dan pihak lainnya.

Rinciannya terdiri dari 1 pengendali, 12 direksi, dan 2 komisaris emiten atau perusahaan publik. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya.

Hasan menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK. Penindakan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran tidak hanya menyangkut korporasi, tetapi juga individu yang memiliki peran penting dalam tata kelola perusahaan.

Langkah pengawasan tambahan

Selain denda, OJK membekukan dua izin administratif pada April 2026. Otoritas juga menerbitkan satu perintah tertulis sebagai bagian dari penegakan atas pelanggaran pasar modal.

Langkah administratif itu ditujukan untuk menjaga integritas pasar dan memastikan para pelaku industri keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku. OJK menempatkan kepatuhan hukum sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Data yang dirangkum dari Bloombergtechnoz menunjukkan bahwa akumulasi sanksi tersebut berasal dari pemeriksaan kasus secara year-to-date. Dengan jumlah pihak yang terdampak mencapai puluhan hingga ratusan, pengawasan OJK pada awal periode ini terlihat menyasar beragam pelaku di ekosistem pasar modal.

Penekanan pada pelanggaran pelaporan dan ketentuan PMDK memperlihatkan bahwa OJK tidak hanya menyoroti pelanggaran substansi, tetapi juga disiplin administratif. Di sisi lain, penerapan sanksi terhadap direksi, komisaris, akuntan publik, dan perusahaan efek menunjukkan pengawasan yang menjangkau rantai tata kelola secara lebih luas.

Terbaru