Rp2,23 Triliun dari Rokok Anak, Alarm Keras di Tengah Momentum Hari Anak Nasional

Author: Qoo Media

Menjelang Hari Anak Nasional pada 23 Juli, data konsumsi rokok anak kembali menyoroti paradoks perlindungan kesehatan di Indonesia. Anak yang secara hukum tidak boleh membeli rokok masih menjadi bagian dari sumber penerimaan negara melalui konsumsi produk adiktif tersebut.

Kajian RUKKI Foundation yang didiseminasikan bersama Lentera Anak pada Juli 2026 mencatat sekitar 2,03 juta anak usia 13–17 tahun mengonsumsi rokok. Sepanjang 2025, konsumsi mereka diperkirakan mencapai lebih dari 4,17 miliar batang dengan nilai belanja Rp4,49 triliun.

Nilai Konsumsi dan Penerimaan dari Rokok Anak

Indikator Nilai Periode
Anak usia 13–17 tahun yang merokok Sekitar 2,03 juta anak Data kajian Juli 2026
Konsumsi rokok anak Lebih dari 4,17 miliar batang 2025
Nilai belanja rokok anak Rp4,49 triliun 2025
Estimasi penerimaan negara Rp2,23 triliun 2025

Dari konsumsi tersebut, sekitar Rp2,23 triliun diperkirakan masuk sebagai penerimaan negara melalui cukai, PPN, dan pajak rokok daerah. Angka itu menjadi sorotan karena bersumber dari kelompok yang seharusnya dilindungi dari akses terhadap rokok.

Hari Anak Nasional semestinya menjadi waktu untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi anak. Dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama bagi setiap kebijakan yang memengaruhi hidup mereka.

Data kajian itu juga menunjukkan prevalensi merokok lebih tinggi pada kelompok sosial ekonomi terbawah. Kondisi tersebut menempatkan anak-anak yang paling membutuhkan perlindungan pada risiko konsumsi rokok yang lebih besar.

Pengeluaran untuk rokok dapat mengurangi ruang belanja keluarga bagi kebutuhan yang lebih mendasar, seperti pangan bergizi, pendidikan, dan kesehatan. Di sisi lain, industri rokok tetap memperoleh keuntungan dari konsumen yang secara hukum tidak seharusnya menjadi pasar mereka.

Aturan Sudah Ada, Pelaksanaan Dinanti

Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan yang dikenal sebagai PP Kesehatan itu memuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketentuannya mencakup larangan penjualan rokok batangan, pembatasan iklan di media digital, serta larangan bahan tambahan perisa. Regulasi itu juga menetapkan usia minimal pembeli 21 tahun, mengatur kawasan tanpa rokok, peringatan kesehatan bergambar, dan standardisasi kemasan.

Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk menurunkan jumlah Perokok Anak dan mencegah munculnya perokok baru. Namun, efektivitasnya bergantung pada aturan pelaksanaan yang tersedia dan penegakan di lapangan.

Sesuai amanat PP Kesehatan, seluruh aturan pelaksanaan seharusnya diterbitkan dan mulai ditegakkan pada 26 Juli. Kementerian Kesehatan baru mengonfirmasi satu kebijakan, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

lifestyle.bisnis.com melaporkan aturan turunan lain masih menjadi perhatian karena belum ada kepastian penerbitannya dalam informasi yang tersedia. Tanpa panduan pelaksanaan dan pengawasan yang kuat, pembatasan akses rokok bagi anak berisiko tidak berjalan maksimal.

Pengawasan pemasaran rokok di platform digital, penghentian penjualan eceran, serta penerapan peringatan kesehatan bergambar menjadi bagian penting dari pengendalian tersebut. Momentum Hari Anak Nasional pun menempatkan perlindungan anak dari adiksi nikotin sebagai ukuran nyata keberpihakan negara.

Source: lifestyle.bisnis.com
Terbaru