Isu kemungkinan kembalinya Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP di sekolah negeri memicu perhatian di Jawa Barat. DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa isu tersebut bukan usulan resmi lembaga legislatif daerah itu.
Penegasan ini penting karena pembahasan yang berlangsung masih berada pada tahap penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Belum ada keputusan yang diambil untuk mengaktifkan kembali SPP di sekolah negeri.
Pansus Masih Menampung Aspirasi
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menjelaskan Panitia Khusus atau Pansus hanya menghimpun masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi pendidikan.
Menurut Zaini, informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kabar itu membuat seolah-olah DPRD Jawa Barat telah memiliki sikap resmi untuk memberlakukan SPP kembali.
“Perlu kami luruskan bahwa DPRD Jawa Barat tidak pernah mengusulkan pengaktifan kembali SPP. Posisi DPRD dalam pembahasan pansus hanya menerima berbagai masukan dari para pihak. Itu sama sekali bukan usulan resmi DPRD,” ujar Zaini.
Pernyataan itu disampaikan Zaini usai kegiatan reses bersama bobotoh Persib di Kabupaten Majalengka pada Senin, 20 Juli 2026. Penjelasan tersebut menjadi respons atas berkembangnya isu SPP sekolah negeri di tengah masyarakat.
| Bagian Pembahasan | Informasi yang Disampaikan |
|---|---|
| Status pembahasan | Raperda Penyelenggaraan Pendidikan masih dibahas dan belum memasuki pengambilan keputusan. |
| Peran Pansus | Menghimpun aspirasi dari berbagai pihak untuk bahan penyusunan regulasi. |
| Forum di Kabupaten Bekasi | Muncul masukan mengenai SPP dengan mekanisme subsidi silang. |
Usulan di Forum Bukan Sikap Resmi
Salah satu kegiatan Pansus adalah menyerap aspirasi dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah daerah Jawa Barat. Dalam forum di Kabupaten Bekasi, terdapat masukan agar SPP diberlakukan kembali melalui mekanisme subsidi silang.
Namun, kemunculan masukan dalam forum tersebut tidak otomatis berubah menjadi kebijakan atau usulan DPRD. Pansus masih bertugas menerima dan mempelajari pandangan yang datang dari para pihak.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sendiri masih dalam proses pembahasan. Seluruh masukan yang telah diterima akan dipelajari sebelum dirumuskan menjadi ketentuan dalam regulasi.
Dengan demikian, usulan yang muncul di satu forum tidak dapat diposisikan sebagai keputusan bersama DPRD Jawa Barat. Tidak ada informasi mengenai keputusan resmi untuk menerapkan kembali SPP sekolah negeri dalam tahap pembahasan saat ini.
Perbedaan antara Aspirasi dan Keputusan
Pembedaan antara aspirasi, usulan, dan keputusan menjadi pokok penjelasan DPRD dalam isu ini. Aspirasi dapat disampaikan oleh berbagai pihak, sedangkan keputusan regulasi baru dapat diambil setelah proses pembahasan berjalan hingga tahap pengambilan keputusan.
Dalam kasus ini, Pansus menerima pandangan dari lingkungan pendidikan, termasuk melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan. Proses tersebut dilakukan untuk menghimpun bahan yang relevan bagi penyusunan aturan pendidikan di Jawa Barat.
Radarcirebon.disway.id melaporkan bahwa Zaini menekankan belum adanya sikap resmi DPRD untuk mengaktifkan kembali SPP. Ia menyatakan posisi DPRD dalam Pansus terbatas pada menerima berbagai masukan yang disampaikan dalam pembahasan.
Isu SPP sekolah negeri karena itu masih berada dalam konteks aspirasi yang sedang dicatat dan dikaji. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang masih berlangsung.
Masyarakat perlu membedakan informasi mengenai masukan di forum dengan keputusan lembaga. DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut belum menghasilkan keputusan tentang pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri.
