Ancaman pemutusan hubungan kerja membayangi sedikitnya 1.472 pekerja industri garmen di Jawa Tengah. Angka itu berasal dari penghentian unit PT Samwon Busana Indonesia di Jepara dan rencana PHK PT Victory Apparel di Semarang.
Kementerian Perindustrian menegaskan PT Samwon Busana Indonesia tidak menutup seluruh usahanya di Indonesia. Perusahaan disebut hanya merestrukturisasi operasional dengan menghentikan unit Jepara mulai 1 Agustus 2026.
Dua Kasus PHK di Jawa Tengah
Penutupan unit Jepara berdampak pada 670 pekerja, sedangkan PT Victory Apparel berencana memberhentikan 802 buruh. Victory Apparel menyatakan rencana tersebut terkait kerugian operasional dan PHK akan berjalan dalam tiga gelombang mulai 24 Juli 2026.
| Perusahaan | Lokasi | Pekerja Terdampak | Keterangan |
|---|---|---|---|
| PT Samwon Busana Indonesia | Jepara | 670 orang | Unit dihentikan mulai 1 Agustus 2026 |
| PT Victory Apparel | Semarang | 802 orang | PHK tiga gelombang mulai 24 Juli 2026 |
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menekankan bahwa restrukturisasi di Jepara bukan berarti PT Samwon meninggalkan Indonesia. Unit usaha perusahaan di Semarang masih aktif beroperasi dan justru menambah kapasitas listrik untuk mendukung produksi ekspor.
Penambahan daya listrik di fasilitas Semarang terjadi pada 16 Juli 2026, dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA. Kenaikan tersebut setara 56 persen dan dinilai menjadi penanda bahwa operasional perusahaan di kota itu tetap berjalan.
“Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara,” kata Febri. Kemenperin mulai mengumpulkan data serta memanggil jajaran manajemen untuk meminta penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Upaya Penyerapan Kembali Tenaga Kerja
Kemenperin menempatkan nasib 670 pekerja di Jepara sebagai perhatian utama dalam langkah mitigasi. Kementerian berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, dan Apindo untuk memetakan peluang penyerapan tenaga kerja terampil di pabrik garmen lain di Jawa Tengah.
Menurut laporan achmadnurhidayat.id, komunikasi juga dilakukan dengan kantor pusat PT Samwon di Korea Selatan serta pemesan utama dari Amerika Serikat. Tujuannya agar pesanan pakaian jadi tidak dialihkan ke negara kompetitor.
Febri menyatakan Kemenperin meminta manajemen perusahaan duduk bersama untuk mengklarifikasi data dan menjalankan mitigasi yang menyeluruh. Langkah itu diarahkan untuk menekan dampak sosial serta ekonomi akibat penghentian unit di Jepara.
Tuntutan Hak Buruh dan Pengawasan Pemerintah
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Jawa Tengah Nelson Siahaan menyebut pihaknya mendampingi sekitar 600 pekerja PT Samwon. Mayoritas buruh yang didampingi berstatus pekerja kontrak atau PKWT.
Serikat pekerja menuntut pencairan pesangon, penggantian masa kerja, UPMK, serta kompensasi pekerja kontrak secara penuh. Nelson juga menduga rencana pemindahan operasional ke Grand Batang City berkaitan dengan upaya menghindari skema UMSK yang berlaku di Jepara.
“Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit,” ujar Nelson. Ia membantah anggapan bahwa rencana perpindahan terjadi karena perusahaan kerap didemo serikat buruh.
Di Semarang, KASBI Jawa Tengah mendampingi pekerja PT Victory Apparel dalam perundingan bipartit. Ketua KASBI Jateng Mulyono mempertanyakan alasan kerugian karena volume pesanan ekspor disebut terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
Mulyono mengatakan laporan kerugian perusahaan membuat pekerja khawatir terhadap pemenuhan hak mereka. KASBI mendorong agar pesangon tidak dipangkas sepihak dan menyatakan pendampingan dapat berlanjut hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila perundingan tidak menemukan jalan keluar.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah telah menerjunkan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal dua kasus tersebut. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menegaskan perusahaan tetap wajib memprioritaskan pemenuhan hak normatif, termasuk pesangon dan Jaminan Hari Tua, setelah keputusan PHK diambil.
