Buruh Menolak Batas Nikotin Dan Tar, Jutaan Pekerja Tembakau Terancam

Sejumlah pelaku sektor padat karya industri hasil tembakau menolak usulan pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok. Mereka menilai kebijakan itu berisiko besar terhadap jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada rantai usaha tembakau di Indonesia.

Usulan regulasi itu membatasi tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang rokok. Bagi kalangan buruh, angka tersebut tidak cocok dengan karakteristik tembakau lokal dan struktur industri kretek nasional.

Tekanan ke buruh dan petani

Sektor industri hasil tembakau masih memegang peran penting dalam ekonomi. Setoran Cukai Hasil Tembakau pada 2023 disebut mencapai lebih dari Rp 213 triliun, sementara sekitar 6 juta orang menggantungkan nafkah dari sektor ini, termasuk petani cengkih dan pengecer mikro.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana menilai kebijakan yang tidak realistis dapat memaksa perubahan besar dalam proses produksi. Ia menyebut tekanan itu tidak hanya dirasakan buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau di hulu.

Menurut Hendry, penurunan kadar nikotin akan berdampak pada kebutuhan proses tambahan atau pemilihan jenis tembakau tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi menekan harga beli ke petani.

Kekhawatiran pada rantai produksi

Kekhawatiran utama buruh terletak pada efek berantai dari perubahan formulasi rokok. Jika industri harus menyesuaikan bahan baku dan proses produksi, maka beban penyesuaian itu bisa merembet ke pabrik, pemasok, hingga petani.

Hendry menekankan bahwa pemerintah perlu melihat industri ini secara multidimensi. Ia meminta kebijakan perlindungan sektor padat karya tetap menjadi prioritas dalam perumusan aturan baru.

Ia juga mengatakan dialog masih perlu terus didorong agar kebijakan yang diambil tidak mengabaikan nasib jutaan pekerja. Menurutnya, keputusan soal kadar nikotin dan tar tidak bisa dilepas dari dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.

Konteks usulan pembatasan

Usulan pembatasan kadar tar dan nikotin datang dari Tim Kajian Kemenko PMK. Namun, bagi pelaku industri dan serikat buruh, regulasi itu dinilai terlalu jauh dari kondisi nyata di lapangan.

Mereka melihat tembakau lokal dan industri kretek memiliki karakter berbeda dari produk tembakau lain. Karena itu, penerapan batas seragam dinilai berpotensi memukul ekosistem usaha yang selama ini menopang jutaan keluarga pekerja.

Exit mobile version