Pembenahan aturan unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi menjadi sorotan karena industri menilai aturan yang ada masih perlu disempurnakan agar lebih mudah diterapkan di lapangan. Otoritas Jasa Keuangan pun sedang meninjau ulang ketentuan PAYDI, terutama di sisi pemasaran, dengan tetap menempatkan perlindungan pemegang polis sebagai prioritas.
Fokus utama pembahasan ada pada bagaimana produk ini dijual, dijelaskan, dan diawasi supaya lebih transparan. Di saat yang sama, regulator dan pelaku industri juga ingin memastikan unit link tetap relevan sebagai produk proteksi jangka panjang yang punya komponen investasi, bukan semata-mata dipahami sebagai instrumen pencarian imbal hasil.
Arah revisi aturan dan alasan di baliknya
OJK menyebut pengaturan PAYDI saat ini masih mengacu pada SEOJK 5/2022, tetapi dinilai perlu dinaikkan ke tingkat Peraturan OJK atau POJK. Langkah ini dipandang penting agar dasar hukumnya lebih kuat dan ruang pengaturannya lebih strategis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan substansi yang dibenahi mencakup pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas. Ia menegaskan pembaruan itu ditujukan agar pengelolaan produk selaras dengan ketentuan aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi.
Di sisi pemasaran, OJK ingin memastikan produk ditawarkan sesuai profil risiko dan kebutuhan nasabah. Penekanan pada kesesuaian produk dinilai penting agar pertumbuhan unit link tidak hanya kuat dari sisi volume, tetapi juga sehat dari sisi kualitas.
Sorotan pada transparansi dan product suitability
Salah satu isu yang paling sering muncul dalam pembahasan unit link adalah transparansi manfaat dan risiko. OJK mendorong penguatan tata kelola melalui pemasaran berbasis kebutuhan nasabah, pengelolaan investasi yang prudent, serta prinsip product suitability.
Prinsip itu berarti produk harus benar-benar cocok dengan kondisi dan tujuan keuangan calon nasabah. Pendekatan ini juga diharapkan mengurangi risiko salah paham, terutama ketika ekspektasi masyarakat terhadap hasil investasi tidak sejalan dengan realisasi pasar.
Ogi menegaskan OJK ingin menjaga agar nasabah memahami apa yang mereka beli. “Sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Maret 2026.
Industri melihat peluang, tetapi dengan pertumbuhan yang lebih selektif
Data OJK menunjukkan premi unit link per Februari 2026 mencapai Rp7,89 triliun, tumbuh 5,17% secara year on year. Angka ini menandakan unit link masih menjadi kontributor penting dalam industri asuransi jiwa.
Meski berada di tengah ketidakpastian global, termasuk faktor geopolitik, OJK melihat produk ini tetap menunjukkan tren positif sejak Januari 2026. Namun, ke depan pertumbuhan diperkirakan lebih moderat dan selektif, dengan fokus pada keberlanjutan produk serta kesesuaian terhadap kebutuhan nasabah.
OJK memperkirakan pangsa unit link akan cenderung stabil dan berpotensi naik bertahap. Pandangan itu sejalan dengan minat masyarakat terhadap produk berbasis investasi yang masih terjaga, terutama untuk tujuan perencanaan jangka panjang.
Masukan dari pelaku industri: aturan harus mudah dijalankan
Dari sisi industri, revisi aturan dinilai perlu, tetapi implementasinya di lapangan juga harus diperhitungkan. Head of Product Sequis Life, Wina Indah Lestari, menilai penyempurnaan regulasi PAYDI bukan hanya respons jangka pendek, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sequis Life melihat tantangan terbesar masih berada pada persepsi publik. Sebagian masyarakat masih menempatkan PAYDI sebagai produk investasi, padahal produk ini pada dasarnya merupakan proteksi jangka panjang dengan investasi sebagai pelengkap.
Wina juga menyoroti bahwa pemahaman terhadap risiko investasi di dalam PAYDI masih memerlukan edukasi lebih dalam. Kondisi pasar yang fluktuatif kerap membuat ekspektasi imbal hasil tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga kepercayaan nasabah ikut terpengaruh.
Selain itu, penguatan pengaturan aset dan liabilitas dinilai makin krusial untuk menjaga stabilitas jangka panjang. Namun, Sequis Life mengingatkan agar setiap perubahan aturan tetap bisa dijalankan secara praktis agar tidak mengganggu akses masyarakat terhadap solusi proteksi.
Pemasaran unit link jadi titik paling sensitif
Poin lain yang paling banyak disorot adalah penyederhanaan proses pemasaran. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, mendukung langkah OJK mengevaluasi aturan PAYDI agar pelindungan konsumen tetap terjaga tanpa menghambat operasional di lapangan.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah evaluasi terhadap prosedur dokumentasi dalam penjualan. Maria menyebut rekaman proses penjualan kepada nasabah dapat menggunakan opsi pre-recorded video penjelasan produk yang detail dan transparan, selama tetap wajib didengarkan oleh calon konsumen dan dipatuhi tenaga pemasar.
Usulan seperti ini mencerminkan kebutuhan industri untuk membuat proses pemasaran lebih praktis, namun tetap akuntabel. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut diharapkan membantu memastikan informasi tentang produk tersampaikan secara utuh sejak awal.
Peran agen dan kualitas edukasi nasabah
Di luar aturan formal, perhatian juga tertuju pada kualitas tenaga pemasar. Pengamat asuransi dan dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kapler Marpaung, menilai penataan PAYDI harus mencakup produk, pemasaran, investasi perusahaan asuransi, hingga perlindungan konsumen.
Kapler menilai aspek pemasaran sangat penting karena agen berada di garis depan distribusi produk. Ia menekankan perlunya sertifikasi dan pendidikan yang memadai agar agen benar-benar memahami produk, karakter pasar, dasar risk and return, manajemen investasi, serta cara memasarkan secara benar.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi saat menjelaskan manfaat dan risiko. Menurut dia, agen harus mampu menyusun risk profile agar produk yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan dan pemahaman calon nasabah.
“Jangan lagi terjadi produk yang berisiko tinggi ditawarkan kepada calon nasabah yang belum mengerti investasi saham misalnya,” kata Kapler.
Kepercayaan publik jadi kunci pertumbuhan berikutnya
AAJI menilai revisi aturan unit link dapat menjadi pemicu agar penjualan kembali bergerak lebih aktif. Asosiasi itu bersama OJK masih melakukan review terhadap aturan unit link dan meyakini produk ini memiliki pasar tersendiri.
Wakil Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus, menyampaikan optimisme bahwa jika POJK yang direvisi bisa segera diterapkan, penjualan unit link diharapkan naik kembali. Di saat yang sama, AAJI tetap melihat prospek industri asuransi jiwa masih positif meski ada tantangan geopolitik.
Namun, baik regulator maupun pelaku industri sepakat bahwa pertumbuhan unit link tidak cukup hanya mengejar angka premi. Fokus ke depan justru berada pada kualitas bisnis, kejelasan manfaat, pemahaman risiko, dan kesesuaian produk dengan kebutuhan nasabah agar kepercayaan publik tetap terjaga.
