NTB Didorong Kelola Tambang Lewat Koperasi Modern, Kemenkop Buka Jalan WIUP Prioritas

Kementerian Koperasi mulai mendorong koperasi di Nusa Tenggara Barat masuk ke usaha pertambangan dengan model yang lebih modern, legal, dan profesional. Dorongan itu disampaikan lewat sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Kota Mataram pada Kamis (7/5/2026).

Langkah ini muncul di tengah posisi strategis NTB sebagai daerah yang kaya sumber daya mineral. Data Badan Pusat Statistik yang dilansir dari Detikcom menunjukkan sektor pertambangan menyumbang 15 persen hingga 21 persen terhadap PDRB NTB, sehingga menjadi sektor terbesar kedua setelah pertanian.

Koperasi diarahkan jadi pelaku usaha skala menengah

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun standarisasi pengelolaan yang sesuai dengan prinsip pertambangan yang baik. NTB dipilih karena memiliki cadangan emas, tembaga, dan mineral lain yang tersebar di berbagai kabupaten.

Panel menyebut koperasi perlu naik kelas agar tidak hanya menjadi pelengkap dalam rantai ekonomi daerah. Pemerintah, kata dia, ingin koperasi berperan sebagai pelaku usaha skala menengah yang mampu mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.

Secara ekonomi, sektor ini juga dinilai sangat besar. Panel mengatakan kontribusinya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun bagi perekonomian daerah.

Payung hukum baru membuka ruang lebih besar

Pemerintah kini menempatkan koperasi dalam posisi yang lebih kuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan itu memberi prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Ketentuan tersebut mengubah posisi koperasi yang sebelumnya terbatas. Dalam skema baru ini, koperasi dipandang memiliki kapasitas yang setara untuk masuk ke usaha pertambangan skala menengah.

Panel menjelaskan bahwa aturan itu juga mengatur luasan lahan yang dapat dikelola koperasi untuk komoditas tertentu. Ruang gerak ini dinilai penting agar koperasi bisa berkembang di industri hulu pertambangan dengan lebih terarah.

Aturan turunan dorong profesionalisasi koperasi

Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, Kemenkop juga menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini menekankan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas teknis dan manajerial, serta penguatan permodalan koperasi.

Aturan itu juga mendorong kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor. Selain itu, pengelolaan usaha pertambangan diarahkan agar tetap berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Panel menilai transformasi ini penting agar koperasi tidak hanya bergerak sebagai organisasi anggota, tetapi juga menjadi entitas bisnis yang siap menghadapi tata kelola pertambangan modern. Ia menekankan perlunya good cooperative governance dalam setiap tahapan usaha.

50 koperasi ikut sosialisasi di Mataram

Kegiatan sosialisasi di Mataram melibatkan 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Kemenkop turut menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memberi pemahaman tentang perizinan serta manajemen operasional tambang rakyat.

Forum ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman koperasi tentang mekanisme usaha pertambangan yang sah dan terkelola. Pemerintah berharap model ini dapat mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Panel menutup penjelasannya dengan harapan agar koperasi tambang yang lahir di NTB bisa mengelola mineral secara optimal. Ia juga menyebut peran koperasi di sektor ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah.

Terkait