
Pemerintah sedang menyiapkan revisi aturan e-commerce untuk menjawab keluhan pelaku UMKM terkait biaya administrasi dan logistik yang dianggap tinggi di platform marketplace. Perubahan ini diarahkan agar produk lokal, terutama dari UMKM, mendapat ruang promosi yang lebih besar sekaligus perlindungan yang lebih kuat di ekosistem digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut revisi akan menyasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan itu saat ini memuat aspek perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha di platform digital dan marketplace.
Fokus revisi pada perlindungan dan promosi produk lokal
Budi mengatakan pembahasan revisi masih berlangsung dan isi perubahan belum bisa diungkap secara rinci. Namun, arah utamanya sudah jelas, yakni memperkuat perlindungan konsumen dan mengutamakan hak-hak penjual lokal dalam promosi maupun penjualan di e-commerce.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujar Budi di sela perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Pemerintah juga ingin memastikan ekosistem digital berjalan lebih sehat dan adil bagi semua pihak. Dalam pandangan pemerintah, platform digital dan para penjual sama-sama saling membutuhkan agar perdagangan online bisa berkembang secara berkelanjutan.
Pembahasan melibatkan platform dan penjual
Revisi aturan ini tidak disiapkan secara sepihak. Pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan platform digital dan para penjual online, dalam pembahasan yang sedang berlangsung.
Budi menegaskan, hubungan antara marketplace dan seller harus dibuat saling menguntungkan agar ekosistem dapat berjalan baik. Ia menyebut platform membutuhkan seller, sementara seller juga membutuhkan platform untuk menjangkau konsumen lebih luas.
“Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Namun, bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.
Dorongan agar ruang produk lokal lebih besar
Salah satu sorotan utama dari revisi ini adalah upaya memberi porsi promosi yang lebih besar kepada produk lokal. Pemerintah melihat perlunya penataan ulang agar produk UMKM tidak tersisih di tengah persaingan promosi digital yang kian ketat.
Selain itu, revisi juga dipandang sebagai langkah untuk memperbaiki hubungan antara kewajiban platform, hak penjual, dan perlindungan konsumen. Pemerintah masih mengkaji berbagai instrumen yang akan dimasukkan ke dalam perubahan aturan tersebut.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari sellernya,” ujar Budi Santoso menambahkan.
Dengan arah kebijakan seperti itu, revisi Permendag diharapkan tidak hanya menjawab keluhan biaya yang dirasakan UMKM, tetapi juga membentuk tata kelola perdagangan digital yang lebih seimbang bagi konsumen, platform, dan penjual lokal.
Source: www.beritasatu.com








