PT Danantara Sumberdaya Indonesia saat ini masih berstatus sebagai perusahaan swasta nasional, bukan Badan Usaha Milik Negara. Penjelasan itu disampaikan CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, sekaligus menegaskan bahwa status tersebut juga tercantum dalam Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Rosan menyebut perusahaan itu nantinya akan berubah menjadi BUMN untuk menjalankan pengendalian ekspor komoditas tertentu. “Nah, kemudian memang ini tentunya akan dilakukan oleh BUMN, ini segera akan menjadi BUMN,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/5/2026).
Peran DSI dalam rantai ekspor komoditas
Pada tahap awal, PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI disiapkan sebagai perantara ekspor untuk tiga komoditas utama. Tiga komoditas itu adalah minyak kelapa sawit mentah atau CPO, batu bara, dan paduan logam.
Peran DSI tidak berhenti pada penghubung antara pelaku usaha dalam negeri dan pembeli asing. Perusahaan ini juga diminta menerima laporan ekspor dari eksportir agar data pasar bisa diselaraskan dengan transaksi yang terjadi.
Rosan menjelaskan bahwa pelaporan itu dilakukan terlebih dahulu secara komprehensif. Langkah itu ditujukan untuk melihat apakah harga jual yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi pasar.
Status hukum dan pembentukan perusahaan
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beredar di media sosial, DSI dibentuk pada 18 Mei 2026. Data itu juga menunjukkan bahwa perusahaan tersebut masih berkategori swasta nasional pada tahap awal pembentukannya.
Pembentukan DSI menandai langkah BPI Danantara dalam menyiapkan entitas yang akan menjadi makelar ekspor komoditas. Dalam skema yang dijelaskan, DSI akan berperan sebagai penghubung antara perusahaan komoditas di dalam negeri dan penjual asing.
Modal dan susunan kepemilikan
Data AHU yang beredar juga memuat rincian modal dasar DSI. Untuk Seri A, modal dasarnya tercatat sebesar Rp 99.750.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000 dan jumlah lembar saham 399.
Untuk Seri B, modal dasar tercatat sebesar Rp 250.000 dengan harga per lembar saham Rp 250.000. Sementara itu, modal yang ditempatkan untuk Seri A tercatat Rp 24.750.000 dengan harga saham per lembar Rp 250.000 dan jumlah saham 99.
Danantara juga tercatat menyetor modal senilai Rp 25.000.000 dalam bentuk uang kepada DSI. Dari sisi kepemilikan, mayoritas saham Seri A dipegang oleh PT Danantara Investment Management atau DIM yang dipimpin Pandu Sjahrir dengan jumlah saham 99.
Saham Seri B sebesar 1 persen dipegang oleh PT Danantara Mitra Sinergi. Komposisi itu menunjukkan bahwa kendali awal perusahaan berada dalam ekosistem Danantara sebelum status dan fungsi hukumnya berubah sesuai rencana.
Struktur pengurus perusahaan
Struktur pengurus DSI disebut sangat ramping dengan hanya satu komisaris dan satu direksi. Jabatan direktur diisi Luke Thomas Mahony, sedangkan komisaris dijabat Harold Jonathan Dharma TJ.
Susunan itu memperlihatkan bahwa DSI masih berada dalam tahap awal pengorganisasian. Di saat yang sama, peran perusahaan ini sudah disiapkan untuk menangani pengendalian ekspor komoditas strategis melalui mekanisme pelaporan dan penyelarasan data pasar.
Source: www.suara.com






