PPh Royalti Penulis Dipangkas, Pemerintah Ubah Peta Insentif Industri Buku

Pemerintah sepakat menurunkan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final. Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk membuat skema perpajakan di sektor penerbitan lebih sederhana, adil, dan berpihak pada pelaku industri kreatif.

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyebut keputusan itu lahir dari pembahasan lintas kementerian dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan serta sejumlah menteri lain. Ia mengatakan penurunan pajak royalti ini merupakan respons atas aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.

Dorongan dari dialog panjang dengan pelaku industri

Sebelum keputusan itu diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menggelar sejumlah rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dari berbagai unsur. Penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi ikut terlibat dalam pembahasan mengenai skema perpajakan royalti yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

Kemenekraf juga bekerja sama dengan Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia, POLTAX FIA UI, untuk menyusun kajian komprehensif soal royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Target kebijakan: lebih ringan bagi penulis dan lebih sehat untuk industri

Pemerintah berharap stimulus pajak ini bisa mendorong penulis dan kreator agar terus menghasilkan karya yang berkualitas. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat industri penerbitan supaya tumbuh lebih sehat dan kompetitif, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Penyesuaian tarif ini menjadi bagian dari rekonstruksi kebijakan perpajakan di subsektor penerbitan. Pemerintah menempatkannya sebagai upaya untuk menghadirkan aturan yang lebih ramah bagi penulis tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Tahap berikutnya menuju implementasi

Keputusan Rakortas tersebut belum langsung berlaku, karena masih perlu ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait. Proses itu akan dikerjakan oleh Kementerian Keuangan sebelum kebijakan dapat diterapkan pada Semester II 2026.

Dengan perubahan ini, pemerintah memberi sinyal bahwa dukungan terhadap ekosistem literasi dan penerbitan tidak hanya datang melalui program pembinaan, tetapi juga lewat penataan kebijakan fiskal. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara insentif bagi penulis dan tata kelola pajak yang lebih jelas bagi industri kreatif.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version