Revisi UU PPSK Melaju ke Paripurna, Tarik-Ulur Aturan Sektor Keuangan Dimulai

DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut proses pengantar rancangan aturan itu sudah dirampungkan setelah dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR pada Rabu (3/5).

Dasco menjelaskan, pembahasan legislasi untuk RUU PPSK sudah masuk tahap lanjutan. Menurut dia, langkah berikutnya adalah membawa rancangan tersebut ke paripurna agar proses pembahasan formal dapat berlanjut sesuai mekanisme DPR.

Panja dibentuk untuk bahas detail revisi

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan Komisi Keuangan telah menyepakati pembentukan panitia kerja atau panja. Panja itu akan menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal pembahasan lebih lanjut.

Misbakhun menegaskan revisi ini berangkat dari putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Karena statusnya sebagai inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah disampaikan oleh pemerintah untuk dibahas bersama parlemen.

Surat presiden juga sudah menunjuk sejumlah pejabat pemerintah yang akan terlibat dalam pembahasan. Nama-nama yang ditunjuk ialah Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum, baik untuk pembahasan bersama maupun secara terpisah.

Pendekatan omnibus law tetap dipertahankan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan UU PPSK disusun dengan pendekatan omnibus law. Cara ini dipakai untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan secara lebih menyeluruh.

Purbaya menyebut pendekatan tersebut diarahkan agar regulasi lebih koheren dan pengawasan berjalan lebih efektif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi serta koordinasi antarlembaga dalam sistem keuangan nasional.

Landasan penguatan sektor keuangan

Dalam penjelasannya, Purbaya mengatakan UU PPSK juga telah melalui mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi saat proses implementasi. Putusan MK, kata dia, memberi sejumlah penegasan konstitusional yang penting, terutama terkait kewenangan dan mekanisme tata kelola di sektor keuangan.

Pemerintah dan DPR melalui UU PPSK disebut berkomitmen menjaga keseimbangan serta kesatuan ekonomi nasional. Di saat yang sama, revisi ini diarahkan untuk mendorong kemajuan ekonomi lewat optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button