Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN untuk Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Komisi VI DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna demi disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai setelah mendengarkan laporan dari Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN serta menerima pandangan mini fraksi dalam rapat yang dilaksanakan pada Jumat, 26 September 2025.

Kesepakatan dan Proses Legislasi

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini diikuti oleh seluruh anggota Komisi VI DPR dan dihadiri pejabat terkait, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Anggia menegaskan kesepakatan bersama dari delapan fraksi di Komisi VI untuk membawa RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.

Dengan suara bulat peserta rapat menyatakan setuju agar RUU yang mengatur perubahan signifikan terhadap regulasi BUMN ini segera disahkan. Ini menjadi langkah penting dalam pembaruan kerangka hukum guna mendukung kinerja dan tata kelola BUMN yang lebih baik dan transparan.

Perubahan Besar dalam RUU BUMN

RUU ini merupakan perubahan keempat atas UU No.19 Tahun 2003 dan mencakup revisi pada 84 pasal. Anggota Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan yang paling besar dalam sejarah regulasi BUMN selama lebih dari dua dekade. Beberapa perubahan krusial meliputi:

  1. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN dalam posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
  2. Penguatan mekanisme transparansi pengelolaan BUMN yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan milik negara.
  3. Dorongan kuat untuk kesetaraan gender dalam pengisian jabatan di lingkungan BUMN.
  4. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN kepada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).

Andre menjelaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menggarisbawahi pentingnya pemisahan fungsi eksekutif pemerintah dengan pengelolaan BUMN agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Dampak dan Harapan

Dengan pengesahan dan implementasi RUU ini, diharapkan tata kelola dan pengawasan BUMN dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam hal memperjelas peran organ pengelola dan pengawas. Proses transisi kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN juga diatur untuk memastikan kelangsungan operasi BUMN tanpa hambatan.

Pemerintah melalui kementerian terkait menunjukkan komitmen penuh dengan kehadiran langsung dalam rapat pembahasan ini. Hadirnya Menteri PAN-RB dan Menteri Hukum memberikan indikator bahwa reformasi birokrasi dan aspek hukum menjadi fokus utama dalam penyempurnaan regulasi BUMN.

Langkah Selanjutnya

RUU BUMN yang telah disepakati Komisi VI akan masuk ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, di mana para anggota DPR secara keseluruhan akan membahas dan mengambil keputusan akhir. Setelah disahkan, UU ini akan menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, disertai harapan memperkuat peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional yang profesional dan transparan.

Revisi ini tidak hanya penting bagi sistem pengelolaan BUMN, tetapi juga menjadi sinyal perbaikan tata kelola perusahaan negara yang dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan reformasi birokrasi dalam negeri ke depan. Pembaruan regulasi ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan inklusif, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMN.

Berita Terkait

Back to top button