
Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia sama-sama bersiap menjalankan mandat baru setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan DPR dalam rapat paripurna. Perubahan ini menandai perluasan peran dua otoritas utama sektor keuangan di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Bagi OJK, aturan baru membuka pengawasan atas aset kripto, bursa mineral, komoditas strategis, serta dana publik seperti Tapera dan dana haji. Bagi BI, mandatnya ikut meluas karena bank sentral didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja baru.
OJK siapkan pengawasan lebih luas
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan lembaganya siap memikul kepercayaan baru dari pemerintah dan DPR. Ia menyebut OJK berkomitmen menjalankan amanah itu untuk memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
OJK juga memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat tetap berjalan secara profesional dan akuntabel. Namun, Friderica menekankan bahwa tugas tambahan tersebut membutuhkan penguatan kapasitas internal dan dukungan sumber daya yang memadai.
Ia juga meminta sinergi dari seluruh pemangku kepentingan agar mandat baru itu bisa dijalankan secara optimal. Menurutnya, dukungan tersebut penting supaya pengawasan yang lebih luas tetap efektif dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama OJK.
BI siapkan aturan teknis
Dari sisi Bank Indonesia, dukungan terhadap proses pembahasan regulasi ini sudah disampaikan sejak awal. Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan bank sentral aktif memberi masukan selama perumusan perubahan aturan tersebut.
BI menyatakan akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan teknis setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan. Langkah ini diperlukan agar mandat pengaturan yang baru bisa segera diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ramdan menegaskan BI mendukung pembahasan yang dilakukan DPR RI dan pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan dalam undang-undang. BI juga akan terus memperkuat bauran kebijakan agar tetap sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dan DPR.
DPR ikut mendapat peran baru
Selain memperluas kewenangan OJK dan BI, revisi UU P2SK juga memberi DPR kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Perubahan ini menambah lapisan pengawasan dalam tata kelola sektor keuangan nasional.
Di tengah perubahan itu, OJK dan BI sama-sama menegaskan komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan. Keduanya juga menempatkan sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain sebagai kunci untuk memastikan mandat baru berjalan efektif.
Perluasan kewenangan ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor-sektor yang makin strategis, mulai dari aset kripto hingga dana publik. Di saat yang sama, BI kini memegang peran yang lebih jelas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, sementara OJK harus menyiapkan pengawasan yang lebih luas dengan kapasitas yang seimbang.









