Revisi UU Omnibus Law Keuangan Mulai Dibahas, Mandat BI, OJK, LPS Disorot

Revisi Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini resmi memasuki tahap pembahasan, dengan fokus utama pada perluasan mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat dukungan terhadap sektor riil dan memperluas penciptaan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan stabilitas dan kepercayaan di dalam sistem keuangan nasional.

Pembahasan RUU dan Tujuan Utama Revisi

Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU P2SK disahkan sebagai usulan DPR setelah melalui rapat paripurna pada Kamis, 2 Oktober 2025. Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahas secara lebih mendalam melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM). Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja manajemen krisis di sektor keuangan, termasuk peran yang lebih aktif dari ketiga institusi utama tersebut.

Peran Baru LPS dalam Menghadapi Krisis

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan lebih luas kepada LPS untuk melakukan intervensi dini serta menangani resolusi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah. Ekonom PT Bank Danamon, Hosianna Evalita Situmorang, menjelaskan bahwa perubahan ini akan menciptakan jaring pengaman yang lebih proaktif dalam sistem keuangan. Menurutnya, kebijakan seperti ini dapat mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan masyarakat pada stabilitas keuangan.

Selain itu, pengawasan terhadap OJK dan LPS juga akan diperkuat melalui integrasi anggaran keduanya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pembentukan badan supervisi khusus. Hal ini menandakan peningkatan keterlibatan DPR dan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan sektor keuangan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat berjalan lebih optimal.

Perubahan Mekanisme Pelaporan

Pada aspek pelaporan, terjadi perubahan mekanisme yang signifikan. LPS tidak lagi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Sementara itu, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN berpotensi menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi jasa di sektor perbankan.

Bank Indonesia dengan Mandat Lebih Luas

Revisi UU P2SK juga mengatur perluasan mandat Bank Indonesia, yang kini tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas inflasi, tetapi juga aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Hosiana menilai bahwa pergeseran kebijakan moneter menuju pro-pertumbuhan ini dapat memberikan efek positif apabila dijalankan dengan hati-hati dan seimbang. Penting untuk menjaga agar dorongan pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan pengendalian inflasi.

Hosianna menambahkan, “Sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, terutama dengan perkiraan inflasi yang tetap berada dalam target BI antara 1,5% hingga 3,5%.”

Konteks Internasional dan Pentingnya Penegasan Prioritas

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, mengaitkan perluasan mandat BI ini dengan praktik internasional. Ia mencontohkan bahwa bank sentral Amerika Serikat memiliki mandat ganda yang menggabungkan stabilitas harga dengan upaya maksimalisasi kesempatan kerja. Di sisi lain, bank sentral Eropa tetap menjadikan stabilitas harga sebagai tujuan utama, namun juga aktif mendukung kebijakan ekonomi.

Josua menegaskan bahwa penting untuk memperjelas hierarki tujuan dalam dokumen kebijakan guna mencegah konflik antara upaya pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar. “Prioritas harus tetap pada stabilitas harga dan sistem keuangan dalam menghadapi tarik-menarik antara pertumbuhan ekonomi dan risiko terkait,” ujarnya.

Dampak dan Implikasi Revisi UU P2SK

Perluasan kewenangan dan penguatan pengawasan terhadap BI, OJK, dan LPS diharapkan dapat meningkatkan respon dan ketahanan sistem keuangan nasional terhadap tekanan eksternal maupun krisis internal. Selain itu, langkah ini juga mendukung penciptaan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif bagi sektor riil, yang selama ini menjadi prioritas pemerintah dalam merangsang pertumbuhan dan membuka lapangan kerja baru.

Penerapan pengawasan yang lebih ketat serta keterlibatan publik melalui DPR dan Kementerian Keuangan diharapkan memperkuat tata kelola sektor keuangan. Dengan demikian, risiko sistemik dapat dicegah lebih awal, sekaligus menumbuhkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Pembahasan lebih lanjut dalam DIM diharapkan akan mengkristalkan detail teknis dari revisi ini, termasuk mekanisme pelaksanaannya agar selaras dengan dinamika ekonomi global dan kondisi makroekonomi nasional. Proses legislasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan sistem keuangan dapat mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button