
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut Presiden Prabowo Subianto meminta harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit naik hingga 10% mengikuti penguatan harga crude palm oil atau CPO dunia. Arahan itu disebut disampaikan langsung melalui telepon saat Presiden berada dalam perjalanan ibadah haji beberapa waktu lalu.
Amran menegaskan perhatian Presiden tertuju pada perlindungan sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Ia menyampaikan hal tersebut seusai rapat koordinasi pembahasan pengembangan dan upaya stabilisasi harga TBS kelapa sawit di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Harga TBS diminta kembali normal
Menurut Amran, harga TBS yang diterima petani semestinya ikut membaik ketika harga CPO dunia menguat. Ia menilai kenaikan sekitar 10% dari harga semula masih wajar karena didorong pergerakan pasar global dan penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
Ia juga menyebut kondisi yang sempat terjadi di tingkat petani sebagai anomali. Di satu sisi, harga CPO dunia disebut naik 47% dan dolar AS menguat lebih dari 10% terhadap rupiah, tetapi di sejumlah wilayah harga TBS justru sempat turun sampai sekitar 17%.
Pengawasan harga diperketat
Amran mengatakan sekitar 70% harga TBS di berbagai daerah sudah berangsur pulih. Meski begitu, pemerintah bersama Satgas Pangan dan kepolisian akan mengawal sisa penyesuaian harga yang belum normal.
Ia menegaskan tidak akan ada lagi kompromi terhadap pihak yang masih menahan kenaikan harga di tingkat petani. Jika masih ditemukan penurunan, aparat disebut akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui jajaran yang berwenang di bidang reserse kriminal khusus.
Peran pemerintah daerah dan perusahaan sawit
Harga TBS di tiap daerah mengacu pada ketetapan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur, sehingga besaran harga yang diterima petani dapat berbeda antarwilayah. Karena itu, Kementerian Pertanian meminta perusahaan sawit menyesuaikan harga sesuai ketentuan resmi yang berlaku di daerah masing-masing.
Dalam rapat koordinasi itu, pemerintah juga memeriksa perusahaan yang diduga belum mengembalikan harga TBS sesuai acuan. Jumlahnya diperkirakan berada di kisaran 270–300 perusahaan yang tersebar di sentra sawit.
Dukungan data dan koordinasi lintas pihak
Rapat tersebut melibatkan asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit. Kementerian Pertanian menyiapkan data perusahaan yang belum menyesuaikan harga untuk dikirim kepada seluruh Dirkrimsus Polda dan Kapolda di daerah, lengkap dengan lampiran harga acuan dari gubernur.
Amran menegaskan pemerintah tidak ingin petani sawit dirugikan saat pasar global justru bergerak menguntungkan. Ia menyatakan harga TBS harus kembali normal, dan jika perlu naik lebih tinggi agar sejalan dengan perubahan harga CPO serta kurs dolar terhadap rupiah.
Source: www.beritasatu.com








