Juru Bicara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI, Jodi Mahardi, meluruskan tafsir atas pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan soal bantuan sosial atau bansos senilai Rp5,4 juta per orang. Ia menegaskan angka itu bukan program bantuan tunai baru yang akan diberikan merata kepada seluruh warga.
Menurut Jodi, nominal tersebut adalah ilustrasi akumulasi maksimal dari berbagai program perlindungan sosial yang sudah berjalan. Besaran manfaat yang diterima tiap rumah tangga tetap bergantung pada kondisi dan tingkat kelayakan penerima.
Penjelasan soal angka Rp5,4 juta
Klarifikasi ini penting karena angka Rp5,4 juta sempat memunculkan persepsi bahwa pemerintah menyiapkan skema bansos baru. Jodi menekankan bahwa angka itu hanya menggambarkan total potensi manfaat dari program perlinsos yang sudah ada.
Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan masyarakat tidak akan sama rata. Setiap keluarga akan memperoleh manfaat sesuai profil eligibilitas yang tercatat dalam sistem.
Arah baru penyaluran bantuan
Luhut sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan skema bansos melalui integrasi sistem Government Technology atau GovTech. Ia menyebut sekitar 80 persen sistem itu sudah terhubung antar-kementerian dan lembaga.
Arah kebijakan ini menggeser subsidi dari berbasis barang menjadi berbasis penerima manfaat langsung. Dengan begitu, pemerintah ingin membuat penyaluran bantuan lebih transparan dan lebih tepat sasaran.
Peran digital single ID
Jodi menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan sistem digital single ID berbasis kecerdasan artifisial atau AI. Sistem ini dirancang untuk membantu membaca profil penerima dengan lebih akurat.
Melalui identitas digital tunggal, pemerintah berharap data bantuan bisa semakin rapi dan minim tumpang tindih. Skema ini juga ditujukan agar penyaluran perlinsos lebih mudah dipantau.
Masih dalam tahap uji coba
Transformasi penyaluran bansos itu tidak dilakukan sekaligus. Jodi mengatakan uji coba digitalisasi sudah berjalan di sejumlah daerah dan hasilnya akan dievaluasi lebih dulu sebelum diterapkan secara nasional.
Pemerintah memastikan reformasi tata kelola ini tidak akan mengurangi program perlindungan sosial yang sudah berjalan. Sebaliknya, penggunaan teknologi digital dan AI diharapkan bisa membantu pengembangan UMKM sekaligus menjaga agar kelompok yang paling membutuhkan tetap mendapat haknya secara efektif.
Source: mediaindonesia.com