
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memastikan perampingan BUMN tidak akan berujung pada pemutusan hubungan kerja. Seluruh pegawai disebut tetap dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi.
Kepastian itu disampaikan Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, saat menjelaskan proses streamlining atau perampingan entitas BUMN yang sedang berjalan. Ia menegaskan transformasi ini ditujukan untuk memperkuat efisiensi dan kinerja korporasi, bukan mengurangi tenaga kerja.
Tidak Ada PHK dalam Proses Konsolidasi
Dony menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar transformasi BUMN tidak merugikan pekerja. Ia bahkan menegaskan secara langsung bahwa tidak ada kehendak untuk melakukan PHK dalam proses ini.
“Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan penting di tengah kekhawatiran publik terhadap dampak perampingan BUMN. Danantara memastikan seluruh karyawan tetap menjadi bagian dari perusahaan yang terbentuk setelah penggabungan.
Jumlah BUMN Akan Dipangkas Tajam
Saat ini, Danantara tengah merampingkan jumlah entitas BUMN dari 1.077 perusahaan menjadi sekitar 200–300 perusahaan. Target penyelesaian penataan itu diarahkan rampung pada 2026.
Langkah ini diambil karena banyak perusahaan dinilai tidak efisien dan sebagian mengalami kerugian. Dari total yang ada, sekitar 52 persen disebut mencatat rugi dengan akumulasi kerugian mencapai Rp20 triliun.
Biaya Karyawan Dinilai Masih Lebih Kecil dari Penghematan
Dalam hitungan Danantara, biaya tenaga kerja dari perusahaan yang sedang dirampingkan hanya sekitar Rp2–3 triliun per tahun. Nilai itu dinilai jauh lebih kecil dibanding manfaat finansial yang bisa diperoleh dari konsolidasi.
Dony menyebut penghematan yang muncul dari perampingan dapat mencapai Rp47 triliun, bahkan berpotensi menembus Rp50 triliun per tahun. Karena itu, Danantara memilih mempertahankan karyawan daripada melakukan pengurangan pegawai.
“Seluruh karyawan tidak akan ada yang kita kurangi,” kata Dony. Ia menambahkan, kebijakan itu diambil karena pekerja bukan pihak yang harus menanggung dampak dari masalah struktural perusahaan.
Inefisiensi dari Transaksi Berlapis
Danantara juga menyoroti praktik transaksi berlapis di tubuh BUMN yang membuat biaya membengkak. Pola itu terjadi dari induk usaha ke anak usaha, lalu ke lapisan perusahaan di bawahnya, sehingga menimbulkan inefisiensi yang disebut mencapai sekitar Rp30 triliun.
Salah satu contoh konkret sudah terlihat pada penggabungan PT Pertamina Patra Niaga, Kilang Pertamina Internasional, dan Pertamina International Shipping. Dari merger tersebut, Danantara mengklaim sudah menghemat sekitar 600–700 juta dolar AS.
Pola serupa juga disebut ada di lingkungan Telkom Group, ketika pembangunan jaringan serat optik harus melewati beberapa lapis perusahaan sebelum dijalankan. Kondisi itu menambah biaya dan memperpanjang proses bisnis.
Efek Finansial dari Perampingan BUMN
Jika proses streamlining selesai dan jumlah perusahaan berada di kisaran 254 entitas, Danantara memperkirakan penghematan langsung sekitar Rp50 triliun per tahun. Perhitungan itu disebut bisa dicapai tanpa harus menunggu perbaikan profitabilitas dari hasil penggabungan perusahaan.
Dony menegaskan manfaat itu muncul dari penyederhanaan struktur dan penghapusan biaya yang tidak perlu. Dengan skema tersebut, Danantara menempatkan efisiensi sebagai tujuan utama tanpa mengorbankan pekerja yang terdampak konsolidasi.
Source: www.viva.co.id








