Pemerintah Dan DPR Naikkan Target Penerimaan Negara 2027, Batas Bawah Kini 12,01 Persen PDB

Pemerintah dan DPR RI sepakat menaikkan batas bawah target penerimaan negara 2027 menjadi 12,01 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kenaikan ini membuat rentang target penerimaan negara bergeser ke 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB.

Perubahan tersebut disepakati dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis (11/6/2026). Batas atas target tidak berubah dan tetap dipertahankan pada level 12,40 persen.

Penyesuaian itu juga menaikkan batas bawah dari usulan awal pemerintah yang semula 11,82 persen. Dengan begitu, ada penguatan pada target fiskal yang akan menjadi acuan penyusunan kebijakan penerimaan negara pada 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka baru itu masih berada dalam koridor yang layak dicapai. Ia menyebut batas bawah tersebut masih reasonable karena tidak jauh dari level yang sekarang.

Purbaya juga menilai peluang untuk meraih penerimaan yang lebih tinggi masih terbuka. Pemerintah, kata dia, akan mendorong perbaikan sistem administrasi dan peningkatan efektivitas pemungutan.

” Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Pemerintah juga menyiapkan penguatan dari sisi kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai.

Dari sisi DPR, dorongan menaikkan batas bawah muncul dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF 2027. Komisi XI DPR RI menginisiasi langkah tersebut sebagai bagian dari pembahasan target fiskal.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Penerimaan KEM PPKF 2027, Fauzi Amro, menyebut keputusan itu lahir dari proses pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR. Ia mengatakan kesepakatan Panja menetapkan batas bawah menjadi 12,01 persen, atau naik sekitar 0,19 persen.

Penyesuaian ini menunjukkan pemerintah dan DPR ingin menjaga target penerimaan tetap realistis, namun tetap memberi ruang bagi peningkatan pendapatan negara. Fokusnya kini tertuju pada bagaimana perbaikan administrasi, kepatuhan, dan efektivitas pemungutan bisa menopang target yang sudah diperluas tersebut.

Berita Terkait

Back to top button