
Motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang pengadaannya diduga dimark-up ternyata sudah telanjur dibayar dan sebagian sudah dirakit. Kondisi ini membuat nasib ribuan unit kendaraan tersebut kini bergantung pada keputusan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru atau arahan Presiden.
Isu ini menyita perhatian karena pengadaan tersebut kini masuk dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Di saat proses hukum berjalan, aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 triliun itu sudah berada pada tahap yang sulit dibatalkan begitu saja.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan persoalan motor listrik itu telah dibahas dengan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Menurut dia, karena pembayaran sudah dilakukan dan unit sudah dirakit, motor itu pada akhirnya akan menjadi aset BGN.
Dudung menyebut keputusan pemanfaatannya masih terbuka. Ia mengatakan motor tersebut bisa tetap berada di BGN atau dialihkan ke pihak lain yang dinilai lebih bermanfaat, tergantung keputusan lebih lanjut.
Sudah dibayar, belum seluruhnya selesai
Di tengah sorotan publik, Dudung juga menjelaskan bahwa tidak semua unit pesanan telah selesai diproduksi. Namun, pembayaran atas pengadaan itu disebut sudah dilakukan oleh pejabat BGN sebelumnya.
Pernyataan ini menjadi penting karena menunjukkan posisi negara saat ini bukan lagi pada tahap rencana belanja. Barang sudah masuk fase realisasi, sementara dugaan pelanggaran justru berada pada penentuan kebutuhan dan nilai pengadaannya.
Sebelumnya, pengadaan motor listrik ini disebut ditujukan untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Dadan pernah menyampaikan kendaraan non-emisi itu disiapkan untuk kepala SPPG atau untuk kebutuhan SPPG.
Namun Dudung menilai kebutuhan tersebut patut dipertanyakan. Menurut dia, kepala SPPG telah menerima insentif yang cukup besar, sehingga penggunaan motor dinas dari BGN dinilai tidak terlalu mendesak.
Ia menyinggung besaran insentif kepala SPPG yang sekitar Rp 6 juta. Dengan angka itu, menurut dia, pembelian motor secara cicilan seharusnya masih memungkinkan tanpa harus dibebankan melalui pengadaan negara.
Kejagung bongkar dugaan markup
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan itu tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Menurut Kejagung, Dadan bersama dua wakil BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan. Ketiganya juga diduga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran pengadaan tersebut.
Nilai pengadaan motor listrik yang dipersoalkan tercatat sebesar Rp 1.035.515.297.908,02. Dana lebih dari Rp 1 triliun itu disebut sudah dibayarkan kepada PT YAT selaku vendor motor listrik Emmo.
Dudung menyebut ada selisih yang diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Sementara itu, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan disebut mencapai Rp 400 miliar.
Perbedaan angka itu menunjukkan bahwa besaran kerugian atau selisih markup masih menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Meski begitu, Dudung menegaskan adanya markup dan berharap proses hukumnya berjalan cepat.
Unit yang disebut dalam video dan katalog
Di tengah berkembangnya kasus ini, perhatian publik juga tertuju pada jenis motor yang dipesan. Berdasarkan video yang beredar, motor yang direncanakan untuk SPPG disebut sebagai Emmo JVX GT.
Model itu juga tercantum dalam katalog Inaproc. Di dalam katalog tersebut, penjualnya tercatat PT Yasa Artha Trimanunggal.
Harga satu unit motor di katalog itu tertulis Rp 49,95 juta. Angka tersebut sudah termasuk PPN 12 persen.
Data harga katalog ini menjadi salah satu detail yang ikut disorot karena berkaitan langsung dengan dugaan penggelembungan anggaran. Dengan jumlah pesanan mencapai 21.801 unit, pergerakan harga per unit menjadi komponen krusial dalam total belanja negara.
Jadi dipakai SPPG atau dialihkan?
Pertanyaan terbesar saat ini bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal pemanfaatan barang yang sudah telanjur dibeli. Jika unit-unit itu dibiarkan tanpa kejelasan penggunaan, BGN berisiko menanggung beban aset yang tidak efektif.
Dudung membuka kemungkinan agar kendaraan tersebut dialihkan ke penggunaan lain yang lebih bermanfaat. Opsi itu menjadi relevan karena sejak awal kebutuhan motor untuk kepala SPPG sendiri sudah diperdebatkan.
Di sisi lain, karena barang sudah dibayar dan sebagian sudah dirakit, ruang gerak pemerintah menjadi lebih sempit. Fokus kebijakan kini bukan lagi sekadar menghentikan pengadaan, melainkan menentukan apakah ribuan motor listrik itu benar-benar akan dipakai untuk SPPG atau dialokasikan ke fungsi lain di luar rencana semula.
Source: oto.detik.com








