BUMD di Persimpangan, Dari Beban Daerah Menjadi Lokomotif Ekonomi

Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD didorong untuk naik kelas dan tampil sebagai penggerak utama ekonomi di daerah. Dorongan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang menilai BUMD tidak cukup hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga harus memberi dampak langsung pada pelayanan publik, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.

Fatoni menegaskan bahwa potensi BUMD dan potensi daerah sama-sama besar. Jika keduanya disatukan dengan tata kelola yang kuat, BUMD bisa menjadi instrumen penting untuk mempercepat pembangunan daerah dan memperkuat pendapatan asli daerah.

Posisi strategis BUMD dalam ekonomi daerah

Dalam penjelasannya saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia bertema “Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan” di Jakarta, Fatoni menekankan bahwa BUMD memegang peran strategis. Peran itu tidak berhenti pada urusan bisnis, tetapi juga menyentuh fungsi sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Data yang disampaikan menunjukkan skala BUMD di Indonesia cukup besar. Terdapat 1.092 BUMD dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun, menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih Rp24,1 triliun, dan menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.

Angka tersebut menunjukkan bahwa BUMD punya ruang besar untuk menjadi lokomotif ekonomi daerah. Namun, potensi itu hanya akan optimal jika dikelola secara profesional dan konsisten.

Masalah tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah

Di balik besarnya aset dan kontribusi yang sudah tercatat, Fatoni juga mengingatkan bahwa kondisi sebagian BUMD masih belum sehat. Sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian, sementara 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal atau SPI.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa penguatan pengawasan belum berjalan merata. Tanpa tata kelola yang baik, BUMD berisiko tidak mampu menjalankan fungsi bisnis maupun pelayanan publik secara optimal.

Karena itu, penguatan Good Corporate Governance menjadi salah satu agenda penting. Penerapan prinsip tersebut dibutuhkan agar pengelolaan BUMD lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

Transformasi menjadi kebutuhan mendesak

Fatoni meminta BUMD melakukan transformasi secara menyeluruh, termasuk pada kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan aset, dan digitalisasi. Ia menilai transformasi digital sudah menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan tambahan.

Digitalisasi diperlukan mulai dari model bisnis, proses operasional, hingga interaksi dengan pelanggan dan pemangku kepentingan. Dengan langkah itu, BUMD dapat bekerja lebih adaptif dan kompetitif di tengah perubahan ekonomi yang cepat.

Penguatan kapasitas manusia di dalam BUMD juga ikut menentukan keberhasilan transformasi. Tanpa SDM yang memadai, pembaruan sistem dan model usaha akan sulit berjalan efektif.

Sinergi lintas sektor untuk memperluas peluang

Selain pembenahan internal, Fatoni menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat. Sinergi ini dinilai mampu membuka peluang usaha yang lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

Kolaborasi juga penting agar BUMD tidak berjalan sendiri. Dengan dukungan berbagai pihak, BUMD dapat lebih mudah memanfaatkan potensi daerah yang tersedia dan mengubahnya menjadi nilai tambah ekonomi.

Dalam kerangka itu, BUMD tidak hanya diposisikan sebagai penyedia layanan atau penyumbang dividen. BUMD juga diharapkan menjadi penghubung antara kepentingan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Arah pembenahan regulasi

Pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BUMD agar lebih sehat dan profesional.

Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat memberi landasan yang lebih kuat bagi daerah dalam membenahi perusahaan miliknya. Dengan pengawasan yang lebih baik, BUMD diharapkan mampu tumbuh lebih berdaya saing dan memberi hasil yang lebih nyata.

Fatoni menutup dengan penekanan bahwa BUMD harus mampu memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Peran itu bukan hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Source: www.medcom.id

Terkait