Pemerintah bersiap menerapkan kewajiban label Standar Nasional Indonesia untuk produk Air Minum Dalam Kemasan secara efektif mulai Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi penanda babak baru standardisasi air minum kemasan di Indonesia, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen dan kepastian mutu produk yang beredar di pasar.
Aturan tersebut mengikat lima kategori produk, yakni Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dilihat sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, dan daya saing industri nasional.
Transisi menuju kewajiban label SNI
Untuk memuluskan masa transisi, pemerintah memperkuat kapasitas industri lewat pendampingan teknis dan optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Pendekatan ini disiapkan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan proses manufaktur dan pelaporan sebelum aturan berlaku penuh.
Pemerintah juga mendorong industri memperbaiki sistem produksi mereka sejak dini. Fokusnya mencakup peningkatan performa teknologi pengolahan dan pengetatan pengawasan kualitas di lini produksi.
Agus Gumiwang meminta pelaku usaha memperkuat investasi dan meningkatkan kualitas produk. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kepentingan agar iklim usaha tetap sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Dampak bagi industri air minum kemasan
Kebijakan ini tidak hanya menyasar kepatuhan label, tetapi juga mendorong pembenahan sistem manufaktur secara lebih luas. Pemerintah ingin memastikan produk yang sampai ke masyarakat memenuhi aspek keamanan dan mutu sesuai standar yang ditetapkan.
Industri AMDK disebut memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat. Sektor ini juga dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penguatan regulasi dianggap relevan untuk menjaga kualitas sekaligus daya saing.
Di sisi lain, pemerintah memberi apresiasi kepada Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia karena aktif membantu sosialisasi aturan baru ke berbagai daerah. Dukungan sosialisasi ini dinilai penting agar pelaku usaha memahami kewajiban yang akan berlaku dan dapat menyiapkan penyesuaian lebih cepat.
Pendampingan daerah dan penguatan data industri
Implementasi awal penguatan pemahaman regulasi sudah mulai berjalan di daerah. Salah satu kegiatannya berlangsung melalui bimbingan teknis pendaftaran sertifikat di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru.
Kegiatan itu melibatkan puluhan pelaku usaha dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Mereka didorong untuk mengintegrasikan data ke SIINas sebagai bagian dari kesiapan menghadapi kewajiban pelaporan digital.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal masa transisi ini. BSKJI, melalui unit pelaksana teknis di daerah, berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan melalui SIINas.
Menurut Emmy, pendampingan tersebut penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Ia juga menilai langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan industri sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dorongan industri hijau
Selain pemenuhan standar kualitas, sektor manufaktur air minum kemasan juga diarahkan menerapkan konsep industri hijau. Pemerintah mendorong efisiensi air dan penerapan ekonomi sirkular sebagai bagian dari transformasi yang lebih berkelanjutan.
Melalui program edukasi intensif, pelaku usaha diharapkan makin menguasai mekanisme pelaporan data industri secara digital. Bekal itu dinilai krusial sebelum tenggat pemberlakuan aturan standardisasi penuh pada Oktober 2026 benar-benar dimulai.







