Kenaikan BI Rate menjadi 5,75 persen mendapat perhatian serius dari BPI Danantara karena kebijakan itu berpotensi memengaruhi biaya dana perbankan. Namun, Danantara menegaskan kenaikan tersebut tidak boleh membuat bank menahan penyaluran kredit, terutama ke dunia usaha dan UMKM.
Dorongan agar bank tetap efisien
Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, meminta perbankan terus memperbaiki efisiensi dan produktivitas. Ia menilai langkah itu penting agar fungsi intermediasi tetap kuat meski suku bunga acuan naik.
Rosan menyampaikan pandangan itu usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2026. Menurut dia, kenaikan BI Rate perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak dijadikan alasan untuk memperketat kredit.
Kredit, likuiditas, dan kualitas aset masih kuat
Rosan menyebut kinerja perbankan nasional saat ini masih cukup solid. Ia mengatakan penyaluran kredit tumbuh signifikan dalam setahun terakhir dan kualitas aset bank tetap terjaga.
Ia juga menyampaikan bahwa lending perbankan sepanjang perjalanan dari 2025 sampai 2026 naik rata-rata 15 persen. Selain itu, dana pihak ketiga terus bertumbuh dalam dua digit dan likuiditas perbankan tetap solid.
Dari sisi risiko, Rosan menilai kondisi bank masih terkendali karena rasio kredit bermasalah berada pada level rendah. Ia menyebut NPL bank-bank Himbara saat ini berada di kisaran 0,9 hingga 1,8 persen, sementara Mandiri tercatat 0,9 persen.
Ruang perbaikan masih terbuka
Menurut Danantara, capaian tersebut menunjukkan ruang untuk efisiensi masih besar. Karena itu, kenaikan BI Rate tidak semestinya langsung berujung pada pengetatan akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Rosan menegaskan efisiensi harus ditingkatkan agar kredit kepada masyarakat, dunia usaha, dan terutama UMKM tetap terjaga pada level yang baik. Ia menilai stabilitas penyaluran kredit menjadi penting di tengah perubahan biaya dana yang lebih tinggi.
Tidak ada arahan membekukan bunga kredit
Rosan juga membantah adanya arahan khusus dari Presiden Prabowo kepada perbankan untuk menahan atau membekukan suku bunga kredit setelah BI menaikkan suku bunga acuan. Saat ditanya soal kemungkinan arahan tersebut, ia menjawab singkat, “Oh tidak ada, tidak ada.”
Pernyataan itu mempertegas bahwa fokus pemerintah bukan pada pembatasan kredit, melainkan pada dorongan agar bank tetap adaptif. Di saat yang sama, perbankan diminta menjaga fungsi intermediasi tetap berjalan tanpa mengorbankan efisiensi.
Keputusan BI dan alasan di baliknya
Bank Indonesia sebelumnya menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17-18 Juni 2026. BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan keputusan itu ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kebijakan tersebut juga ditujukan agar inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Dalam konteks itu, pesan Danantara kepada bank Himbara menjadi penekanan bahwa penyesuaian moneter tidak harus diikuti perlambatan kredit. Yang dibutuhkan justru efisiensi yang lebih tinggi agar pembiayaan ke sektor produktif tetap mengalir dan kualitas intermediasi perbankan tetap terjaga.
