Hotel Sultan Diambil Alih Negara, Nasib Karyawan Kini Jadi Sorotan Hukum

Author: Qoo Media

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa pengosongan eks Hotel Sultan merupakan bagian dari amanah negara untuk menjaga aset yang sah dimiliki pemerintah. Langkah itu juga disebut sebagai upaya mempertahankan kewibawaan negara atas kekayaan yang menjadi milik negara.

Bambang menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang membantu proses pengambilalihan tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga soal kedaulatan negara dalam melindungi asetnya.

Nasib karyawan ikut menjadi perhatian

Di tengah proses eksekusi, pemerintah juga menyoroti nasib para karyawan yang terdampak pengosongan kawasan itu. Pemerintah menegaskan akan mengakomodasi kepentingan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan itu menjadi penting karena proses pengosongan tidak hanya berimbas pada pengelolaan aset, tetapi juga pada aktivitas operasional dan sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya. Karena itu, perhatian terhadap pekerja disebut tetap masuk dalam penanganan pemerintah.

Dasar eksekusi berasal dari putusan pengadilan

Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst. Objek yang dieksekusi berada di atas Hak Pengelolaan Lahan atau HPL Nomor 4/Gelora yang tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui PPKGBK.

Pemerintah menyebut lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi pada periode 1959–1962 untuk kebutuhan penyelenggaraan Asian Games IV. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah itu kepada PT Indobuildco.

Aset negara dan pesan kewibawaan pemerintah

Pernyataan pemerintah memperlihatkan bahwa pengambilalihan eks Hotel Sultan diposisikan sebagai tindakan untuk menegakkan hak atas aset negara. Dalam penjelasan Bambang, langkah ini bukan semata urusan administrasi atau pengosongan ruang, melainkan juga pesan bahwa negara harus hadir menjaga kepemilikan yang sah.

Di sisi lain, perhatian terhadap karyawan menunjukkan bahwa proses penegakan aset tetap perlu memperhitungkan dampak sosial dari eksekusi. Pemerintah menyatakan akan menempatkan kepentingan para pekerja dalam koridor aturan yang berlaku saat proses pengosongan kawasan tersebut berjalan.

Source: www.medcom.id
Terbaru