Direktorat Jenderal Pajak memperketat pengawasan kepatuhan dengan menghubungkan Coretax ke berbagai sumber data eksternal. Integrasi ini membuat otoritas pajak bisa menilai kewajaran laporan pajak berdasarkan jejak ekonomi nyata, bukan hanya data yang disampaikan wajib pajak.
Salah satu titik pentingnya ada pada data konsumsi listrik dari PLN. Dari situ, DJP dapat membaca indikasi kapasitas ekonomi rumah tangga dan membandingkannya dengan pajak yang dilaporkan setiap tahun.
Data konsumsi jadi alat uji kewajaran
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data konsumsi dipakai untuk menguji validitas laporan perpajakan. Ia mencontohkan konsumsi listrik sebagai salah satu ukuran yang dinilai relevan dalam melihat kesesuaian antara gaya hidup dan pelaporan pajak.
Menurut Bimo, bila konsumsi listrik sebuah rumah tergolong tinggi, tetapi pajak yang dibayar terlihat rendah, kondisi itu bisa menjadi benchmark untuk pengujian kewajaran. Pendekatan ini membuat DJP memiliki pembanding yang lebih konkret saat menilai profil ekonomi wajib pajak.
Terhubung ke perbankan dan telekomunikasi
Selain PLN, Coretax juga tersambung dengan Telkom Indonesia dan 55 bank domestik. Koneksi ini memberi DJP akses ke rekam jejak transaksi ekonomi yang lebih luas, termasuk aktivitas keuangan yang bergerak di ruang digital.
Bimo menegaskan bahwa Coretax mampu menangkap berbagai data, transaksi, praktik ekonomi digital, dan pseudo-ekonomi. Kemampuan itu penting karena model bisnis baru terus berkembang dan sering meninggalkan pola transaksi yang tidak selalu terlihat dalam pelaporan konvensional.
Pantau kepatuhan secara lebih akurat
Dengan data eksternal yang terhubung langsung, DJP disebut bisa memantau profil ekonomi masyarakat secara lebih akurat. Informasi dari berbagai kanal membantu otoritas pajak meminimalkan celah ketidakpatuhan dan menguji apakah laporan pajak sesuai dengan aktivitas ekonomi yang terjadi.
Bimo menyebut pengujian kewajaran kini tidak lagi bertumpu pada laporan semata. Aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi nyata dari wajib pajak menjadi acuan utama dalam evaluasi tersebut.
Terintegrasi dengan banyak lembaga
Coretax tidak hanya tersambung dengan PLN, perbankan, dan telekomunikasi. Sistem ini juga berjalan real-time dengan Online Single Submission, Otoritas Jasa Keuangan, Peruri, Administrasi Hukum Umum, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyelarasan itu memperkuat basis data kependudukan dan mendukung arsitektur Coretax sebagai wadah tunggal yang mengonsolidasikan proses bisnis perpajakan. Sistem ini menyatukan manajemen kepatuhan, pelayanan, dan pengelolaan data makro dalam satu platform.
Bimo mengatakan Coretax adalah wujud komitmen DJP untuk memberi layanan yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak. Dengan ekosistem data yang makin luas, otoritas pajak kini memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membaca aktivitas ekonomi dan memastikan kewajiban perpajakan berjalan lebih presisi.







