Ikatan Fisioterapi Indonesia menyoroti lonjakan beban klaim layanan fisioterapi dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah menembus Rp 5 triliun. Organisasi profesi itu menilai lonjakan tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kasus penyakit tidak menular yang membutuhkan pemulihan fungsi gerak dalam jangka panjang.
Sekretaris Jenderal IFI, Muh. Irfan, mengatakan tren penyakit kronis non-menular terus naik dan kini menjadi faktor utama yang mendorong kebutuhan fisioterapi. Ia menyebut cakupan kepesertaan JKN yang telah menjangkau 98 persen atau sekitar 280 juta jiwa ikut membuat volume layanan pemulihan fisik ikut membesar.
Lonjakan penyakit tidak menular dorong kebutuhan fisioterapi
Irfan menjelaskan, berdasarkan survei kesehatan nasional terbaru, proporsi penyakit tidak menular telah menyentuh 73 persen. Kondisi itu membuat hampir seluruh kasus membutuhkan intervensi pemulihan sistem gerak, sehingga pasien yang memerlukan fisioterapi ikut bertambah.
IFI menilai kenaikan beban layanan itu tidak bisa dilepaskan dari perubahan pola hidup masyarakat modern. Dalam situasi tersebut, fasilitas kesehatan menghadapi tekanan lebih besar karena pasien dengan kebutuhan pemulihan fisik datang dalam jumlah tinggi dan memerlukan penanganan yang berkelanjutan.
Menurut Irfan, masalahnya bukan hanya pada jumlah kasus, tetapi juga pada sistem pelayanan yang masih berlapis. Alur birokrasi yang panjang dinilai membuat proses penanganan menjadi lebih lambat dan mendorong penumpukan pasien di rumah sakit.
IFI minta aturan rujukan dirombak
IFI mendesak BPJS Kesehatan meninjau ulang aturan yang mengatur akses layanan fisioterapi. Organisasi itu meminta fisioterapis diberi kewenangan melakukan asesmen dan diagnosis mandiri sesuai dengan undang-undang kesehatan yang sudah ditetapkan.
Selama ini, IFI menilai sistem rujukan yang mewajibkan disposisi dari tenaga nonfisioterapis belum efektif. Skema tersebut dianggap memperpanjang masa pemulihan pasien dan membatasi ruang gerak klinis tenaga fisioterapi di fasilitas kesehatan.
Irfan juga menekankan bahwa regulasi jaminan sosial yang berlaku saat ini masih membatasi cakupan pembiayaan dan akses layanan, baik di fasilitas komersial maupun pemerintah. Karena itu, IFI melihat perubahan aturan sebagai kebutuhan mendesak agar pelayanan bisa mengikuti beban penyakit yang terus meningkat.
Tekanan biaya dan layanan
IFI menyebut pembiayaan fisioterapi di JKN kini tergolong tinggi dan sudah mencapai Rp 5 triliun. Lonjakan itu disebut sebagai salah satu konsekuensi dari makin banyaknya pasien yang membutuhkan pemulihan gerak fungsional akibat penyakit tidak menular.
Di sisi lain, organisasi profesi itu menilai skema pelayanan yang lebih fleksibel dapat membantu menekan pembengkakan anggaran. Jika alur rujukan dipangkas dan fisioterapis diberi otonomi profesi yang lebih luas, proses layanan diyakini bisa berjalan lebih efisien.
IFI juga menyampaikan bahwa percepatan layanan tidak hanya berdampak pada pembiayaan. Akses yang lebih cepat dinilai dapat membantu pasien pulih lebih awal dan mengurangi beban penanganan yang menumpuk di rumah sakit.
Dorongan efisiensi layanan kesehatan
Organisasi profesi tersebut mengaku aktif menyampaikan masukan kepada BPJS Kesehatan agar layanan fisioterapi diperbaiki. Dorongan itu diarahkan pada proses yang lebih sederhana, pembiayaan yang lebih efisien, dan layanan yang lebih cepat dirasakan masyarakat.
Irfan menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan diperlukan agar pembiayaan kesehatan tidak semakin berat. Dalam pandangan IFI, kewenangan yang lebih jelas bagi fisioterapis akan membuat sistem jaminan sosial lebih selaras dengan kebutuhan pasien di lapangan.
Dengan tingginya prevalensi penyakit tidak menular dan besarnya cakupan peserta JKN, kebutuhan terhadap layanan fisioterapi diperkirakan tetap kuat. Kondisi ini membuat pembahasan soal rujukan, kewenangan klinis, dan efisiensi pembiayaan menjadi semakin penting bagi masa depan layanan rehabilitasi fisik di Indonesia.
