Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberi restu kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara untuk memperluas lingkup usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional. Dengan persetujuan ini, kedua perusahaan pergadaian tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta disampaikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Sebelumnya, OJK juga sudah memberikan persetujuan serupa kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perluasan jangkauan layanan pergadaian
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa ekspansi itu tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha kedua perusahaan.
OJK menilai perluasan wilayah usaha bisa mendorong kapasitas bisnis perusahaan dan memperluas layanan pergadaian yang legal serta terdaftar. Kebijakan ini juga diharapkan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat di berbagai daerah.
Agus menyebut langkah tersebut sejalan dengan upaya OJK memperkuat industri pergadaian. Fokusnya mencakup peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman serta terpercaya.
Industri pergadaian mencatat pertumbuhan kuat
Dari sisi industri, OJK mencatat penyaluran pinjaman pergadaian naik 56,80 persen secara tahunan menjadi Rp157,20 triliun pada April 2026. Porsi terbesar masih berasal dari PT Pegadaian konvensional yang menyalurkan Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total pinjaman industri.
Di sisi pendanaan, industri pergadaian juga tumbuh signifikan. Pada April 2026, sumber pendanaan mencapai Rp123,31 triliun, naik 73,07 persen secara tahunan.
Komposisi pendanaan itu didominasi pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen. Sementara itu, Surat Berharga Yang Diterbitkan menyumbang Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.
Dorongan OJK untuk akses keuangan formal
OJK menilai pengembangan pergadaian perlu berjalan secara sehat, transparan, dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.
Dengan restu ekspansi nasional bagi PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, OJK menunjukkan dorongan agar industri pergadaian tidak hanya tumbuh dari sisi skala usaha, tetapi juga dari kualitas layanan dan tata kelolanya. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan pembiayaan yang legal dan dapat diakses masyarakat di lebih banyak daerah.
