Upaya penyelesaian dugaan kerugian investasi berjangka yang dialami investor asal Jakarta, Imam Khatib, masih menemui jalan buntu. Mediasi dengan PT Didi Max Berjangka di Bandung tidak menghasilkan kesepakatan, sementara laporan kasusnya juga masih diproses oleh kepolisian.
Pertemuan berlangsung di kantor perusahaan di Jalan Garuda, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Di lokasi yang sama, sejumlah simpatisan menggelar aksi damai untuk memberi dukungan kepada korban dan mendorong penyelesaian yang transparan.
Mediasi belum menjawab pokok persoalan
Kuasa hukum Imam Khatib, Mansyur Mutridi, mengatakan pihak perusahaan menerima korban untuk berbicara secara tertutup selama sekitar dua jam. Dalam pembahasan itu, perusahaan disebut menyampaikan adanya dugaan keterlibatan individu tertentu yang berkaitan dengan masalah yang dilaporkan.
Menurut Mansyur, individu yang dimaksud telah dikenai tindakan internal oleh perusahaan. Namun langkah itu dinilai belum menyentuh inti persoalan, yakni kejelasan pertanggungjawaban atas dana yang diklaim hilang.
“Korban pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai penyelesaian dana yang hilang,” kata Mansyur usai mediasi. Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap oknum adalah urusan internal perusahaan, tetapi hal itu tidak otomatis menyelesaikan kerugian yang dialami kliennya.
Dalam forum yang sama, perusahaan disebut menawarkan kompensasi sekitar 5 persen dari nilai kerugian yang diklaim. Tawaran tersebut belum diterima pihak korban karena dinilai tidak sebanding dengan besaran kerugian.
Laporan masih didalami kepolisian
Di jalur hukum, laporan Imam Khatib masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, penyidik sedang mendalami dugaan penipuan, penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal dari aktivitas perdagangan forex dan komoditas berjangka yang diikuti korban pada rentang Mei hingga Juli 2024. Korban mengaku tertarik setelah menerima penawaran yang menjanjikan potensi keuntungan tertentu, namun dana yang disetorkan justru disebut berujung pada kerugian sekitar Rp2 miliar.
Perkara ini ikut menyedot perhatian karena menyangkut kepercayaan publik terhadap industri perdagangan berjangka yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator. Sejumlah simpatisan berharap proses hukum dan komunikasi antara para pihak bisa berjalan terbuka.
Peluang dialog lanjutan masih terbuka
Perbedaan pandangan soal nilai penyelesaian menjadi penghambat utama dalam mediasi. Meski begitu, kedua pihak disebut masih membuka peluang untuk dialog lanjutan jika ada skema yang dinilai lebih proporsional.
Sejumlah praktisi hukum menilai sengketa investasi seperti ini idealnya ditempuh lewat dua jalur yang berjalan bersamaan. Proses hukum dibutuhkan untuk mengungkap fakta secara objektif, sementara mediasi bisa menjadi ruang mencari penyelesaian yang lebih cepat dan memberi kepastian.
Pendekatan itu dinilai penting agar hak korban tetap terlindungi tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Hingga pertengahan Juni 2026, Imam Khatib masih menunggu perkembangan penyelidikan, sementara peluang perundingan dengan perusahaan tetap terbuka jika ada formulasi penyelesaian yang lebih adil bagi kedua pihak.
