Nobar Piala Dunia 2026 Tak Cukup Bayar TVRI, PBJT Bapenda Tetap Mengintai

Author: Qoo Media

Gelombang nobar Piala Dunia FIFA 2026 di Indonesia ikut memunculkan kebingungan baru di kalangan pelaku usaha. Banyak yang sudah membayar lisensi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP ke TVRI, tetapi tetap menerima tagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT dari Badan Pendapatan Daerah setempat.

Kondisi ini membuat sebagian pemilik kafe, restoran, hingga hotel mengira ada pungutan ganda. Padahal, PNBP dan PBJT berada di dua jalur hukum yang berbeda, dipungut oleh lembaga yang berbeda, dan menyasar objek yang berbeda pula.

PNBP dan PBJT bukan pungutan yang sama

PNBP yang dibayarkan ke TVRI adalah biaya lisensi hak siar atau broadcast right. Pungutan ini masuk ke kas negara dan dikelola Kementerian Keuangan berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sebaliknya, PBJT adalah pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten atau kota melalui Bapenda setempat. Dasarnya ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang sejak awal 2025 menggantikan rezim lama Pajak Hiburan dan Pajak Restoran.

Perbedaan ini penting karena pembayaran lisensi TVRI tidak menghapus kewajiban pajak daerah. PBJT tetap melekat pada transaksi yang terjadi di lokasi nobar, terutama jika ada penjualan makanan, minuman, atau tiket tontonan.

Tiga salah kaprah yang paling sering muncul

Kesalahpahaman pertama adalah anggapan bahwa nobar yang sudah berlisensi otomatis bebas pajak daerah. Faktanya, lisensi dari TVRI hanya memberi hak untuk menayangkan pertandingan, bukan menghapus pajak atas aktivitas usaha di lokasi acara.

Salah kaprah kedua muncul karena PNBP Rp 10 juta dianggap serupa dengan pajak. Nilai itu sebenarnya adalah tarif lisensi hak siar, bukan pungutan pajak dalam pengertian perpajakan umum.

Salah kaprah ketiga adalah keyakinan bahwa usaha kecil otomatis bebas dari semua pungutan. Yang menentukan gratis atau tidaknya lisensi bukan semata ukuran tempat, melainkan apakah kegiatan itu bersifat komersial atau nonkomersial.

Bagaimana skema lisensi TVRI bekerja

TVRI sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia mewajibkan penyelenggara nobar di ruang publik untuk mendaftar lewat platform Bola Gembira. Setelah itu, penyelenggara akan memperoleh kode QR sebagai bukti legalitas penayangan.

Untuk kegiatan komersial, tarif lisensi berlaku berjenjang berdasarkan kapasitas lokasi dan mencakup seluruh 104 pertandingan selama turnamen, dari fase grup hingga partai final pada 20 Juli 2026. Tarif terendah dimulai dari Rp 10 juta untuk lokasi berkapasitas sampai dengan 50 orang.

Tarif berikutnya naik menjadi Rp 15 juta untuk kapasitas 51 hingga 100 orang. Di sisi atas, tarif bisa mencapai Rp 150 juta untuk lokasi yang mampu menampung 10.001 sampai 50.000 penonton.

PBJT tetap berjalan jika ada transaksi

PBJT hadir sebagai pungutan yang berdiri sendiri dari lisensi hak siar. Pasal 58 undang-undang yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah menetapkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan serta makanan dan minuman paling tinggi 10 persen dari jumlah yang dibayar konsumen.

Dalam praktik nobar, ada dua objek yang paling mungkin muncul. Jika kafe menjual makanan dan minuman selama acara, omzet itu menjadi objek PBJT atas makanan dan minuman.

Jika tempat tersebut juga menarik tiket masuk khusus untuk menonton, pungutan itu bisa masuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Besaran pastinya ditetapkan lewat peraturan daerah masing-masing wilayah, seperti di DKI Jakarta yang menetapkan tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan umum 10 persen melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, efektif sejak 5 Januari 2025.

Nobar gratis tetap mungkin terjadi

Tidak semua nobar harus berbayar. TVRI membedakan kegiatan nonkomersial, seperti nobar di rumah pribadi, balai RT atau RW, lapangan kampung, atau acara komunitas tanpa tiket, sponsor, dan keuntungan ekonomi.

Kegiatan seperti itu tidak dipungut biaya lisensi, meski tetap dianjurkan mendaftar untuk pendataan keramaian. Kalau tidak ada transaksi jual-beli, PBJT juga tidak muncul karena memang tidak ada dasar pengenaan pajaknya.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.7/4657/SJ tertanggal 14 Juni 2026 juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi titik-titik nobar nonkomersial secara resmi. Aturan itu sekaligus meminta pelibatan pelaku usaha mikro kecil dalam nobar berkapasitas besar di atas 500 orang tanpa memungut biaya sewa tempat kepada mereka.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa membaca kewajibannya lebih jelas. PNBP adalah harga lisensi hak siar, sedangkan PBJT adalah pajak atas konsumsi atau hiburan di lokasi acara, dan keduanya berjalan paralel tanpa saling menggantikan.

Terbaru