Rantai Pasok Tak Boleh Tersendat, Pelaku Logistik Ingatkan Taruhan Daya Saing Industri

Author: Qoo Media

Penguatan tata kelola impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2026 dinilai memberi sinyal positif bagi dunia usaha karena dapat memperjelas kepastian hukum dan layanan perizinan. Di sisi lain, pelaku logistik menegaskan bahwa keberhasilan aturan impor tidak cukup diukur dari ketatnya pembatasan, tetapi dari seberapa lancar arus barang tetap berjalan tanpa mengganggu industri.

Permendag No 18/2026 mulai berlaku pada 4 Juni 2026 dan menjadi perubahan kedua atas Permendag No 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini memuat pengaturan penerbitan Laporan Surveyor atau LS setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.

Keseimbangan antara pengawasan dan pasokan

Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menyebut penyempurnaan regulasi itu sejalan dengan kebutuhan dunia usaha. Ia menilai pemerintah memang perlu memperkuat kepatuhan dan pengawasan impor, tetapi implementasinya harus tetap menjaga kelancaran pasokan bahan baku dan barang modal untuk industri nasional.

“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki.

Ia menegaskan tujuan akhir kebijakan impor tidak boleh berhenti pada pengendalian barang masuk. Menurut dia, kebijakan yang baik harus mendorong daya saing industri nasional, memperkuat ekspor, dan menciptakan rantai pasok yang efisien serta berkelanjutan.

Input industri masih mendominasi impor

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor Indonesia masih didominasi kebutuhan produksi. Sepanjang 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong mencapai sekitar 70 persen atau setara US$169,30 miliar.

Barang modal juga menyumbang porsi besar, yakni sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar. Dengan komposisi itu, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri yang menopang proses produksi di dalam negeri.

Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administratif tidak berubah menjadi hambatan baru di lapangan. Ia menyebut kondisi ketidakpastian global membuat kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia.

“Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” kata dia.

Harmonisasi sistem antarinstansi jadi sorotan

Pelaku usaha juga dinilai membutuhkan kepastian prosedur dan keseragaman sistem antarinstansi. Yukki menilai harmonisasi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lain perlu diperkuat agar tidak muncul duplikasi proses atau perbedaan tafsir di lapangan.

Ia juga menilai pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan untuk melindungi industri nasional tanpa menghambat arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Tiga komponen itu dinilai penting karena langsung menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan mendukung kinerja ekspor.

Dalam pandangannya, masa sosialisasi dan masa transisi aturan juga perlu mendapat perhatian agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri tanpa mengganggu aktivitas perdagangan. Kesiapan pelaku usaha disebut menjadi salah satu penentu apakah implementasi aturan baru akan berjalan mulus atau justru menimbulkan hambatan administratif baru di rantai pasok.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru